Kemenkes Pastikan Kelompok Lansia dan Komorbid Dapat Vaksinasi Corona
Keputusan melaksanakan vaksinasi Corona terhadap lansia berdasarkan rujukan komite penasihat ahli imunisasi nasional.
JERNIH-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, memastikan bahwa vaksin untuk kelompok lansia akan menggunakan vaksin Corona buatan Sinovac
“Iya (vaksin Sinovac),” kata dokter Nadia, pada Jumat (12/2/2021).
Dalam salinan surat edaran yang dipublikasi Jumat (12/2/2021), disebutkan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pemberian vaksinasi harus mematuhi petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yakni untuk kelompok lansia pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Sedangkan, kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining, diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan, dan ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.
Menurut dr Nadia dengan adanya surat edaran tersebut, maka pelaksanaan vaksinasi kepada kelompok-kelompok tersebut sudah bisa dimulai dari sekarang. Meski begitu, saat ini vaksinasi COVID-19 masih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan terlebih dahulu. (tvl)