Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan bilang, dua afiliator lain akan diperiksa sebagai saksi terhadap kasus Indra. Dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan alat bukti cukup dalam pemeriksaan berikutnya.
JERNIH-Satu persatu, crazy rich muda tanah air yang mendulang kekayaan dalam waktu singkat, masuk ke dalam jerat hukum. Setelah Indra Kenz, Doni Salaman, kini giliran Erwin Laisuman yang harus memenuhi panggilan Polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi Binary Option.
Bareskrim Polri, melayangkan panggilan kepada Erwin untuk hadir dalam rangka pemeriksaan pada Selasa (8/3) mendatang.
Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, pemeriksaan terhadap Erwin merupakan kelanjutan dari hasil pengembangan kasus yang menjerat Indra Kenz. Sebab, crazy rich ini merupakan satu dari dua influencerf yang masuk ke dalam radar pengembangan perkara setelah Indra disebut oleh korban.
Meski begitu, Chandra belum mau merinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Erwin.
Setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2) lalu, Polisi langsung melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan bilang, dua afiliator lain akan diperiksa sebagai saksi terhadap kasus Indra. Dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan alat bukti cukup dalam pemeriksaan berikutnya.
Sekedar catatan, kasus dugaan judi online, penipuan, investasi bodong yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi Binomo, bermula ketika Indra Kenz dilaporkan para pihak yang merasa dirugikan ke Bareskrim Polri.
Para korban mengaku, terpengaruh konten promosi yang dibuat Indra melalui akun Youtub, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi resmi di Indonesia.[]