Komnas Perempuan dan Komnas HAM Tolak Hukum Mati Herry Wirawan
Komnas Ham menilai tidak ada hubungan antara hukuman mati dengan efek jera dalam tindak pidana. Menurutnya, hukuman mati tidak mengurangi tindak pidana dilakukan orang lain.
JERNIH-Komnas Perempuan menyatakan tidak sepakat dengan penerapan hukuman mat yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
“Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia yang paling dasar hak untuk hidup,” kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Namun terkait putusan restitusi yang dijatuhkan PT Bandung, Komnas Perempuan menyatakan apresiasinya. Pihaknya a menyebut pembayaran restitusi yang dibebankan kepada pelaku menjadi bentuk putusan maksimal.
“Hakim banding mengkoreksi bahwa restitusi adalah hak korban dan menjadi kewajiban pelaku untuk memulihkan dampak kekerasan seksual yang dialami korban, yang sumbernya berasal dari kekayaan pelaku, bukan negara. Dengan mengoreksi sebagai hak korban dan bukan pidana tambahan, maka untuk putusan maksimal dapat ditetapkan sebagai pemenuhan kewajiban membayar restitusi,” kata Rainy menambahkan.
baca juga: Ini Tanggapan Ridwan Kamil Terkait Vonis Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan
“Demikian juga halnya untuk perawatan dan pengasuhan anak-anak, menjadikan izin atau persetujuan korban dan keluarganya menjadi prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan atau kekerasan seksual dirawat dan diasuh dalam perawatan negara,” lanjutnya.
Selanjutnya Komnas Perempuan mendorong pemerintah memperhatikan kebutuhan dan pemulihan korban agar para korban bisa pulih dan melanjutkan kehidupan.
Senada dengan Komnas Perempuan ternyata Komnas Ham juga tidak sepakat jika Herry Wirawan dihukum mati. Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyebut soal tren global yang mulai menghapuskan hukuman mati.
“Tren global di mana hukuman mati secara bertahap dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi yang masih mengadopsi hukuman mati termasuk Indonesia. Kita menginginkan ada suatu peninjauan dari hakim kasasi, manakala, misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi,” kata Taufan kepada wartawan, pada Selasa (5/4/2022) lalu.
Taufan bahkan menilai tidak ada hubungan antara hukuman mati dengan efek jera dalam tindak pidana. Menurutnya, hukuman mati tidak mengurangi tindak pidana dilakukan orang lain.
Kemudian Taufan bicara soal HAM yang salah satunya ialah hak untuk hidup. Dia menilai hak untuk hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi maupun dibatasi dalam kondisi apapun.
Sebelumnya, majelis hakim PT Bandung menjatuhi hukuman mati Herry Wirawan dan menganulir hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Bandung.
Halim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro juga menjatuhkan biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. (tvl)