Crispy

Di Malaysia Sebar Hoak Virus Corona Didenda 23 Juta

SABAH-Hakim Suhailla Selag menjatuhkan hukuman pada Aliuudin Amit (67), Seorang pensiunan Departemen Kereta Api Negara Bagian Sabah, Malaysia, denda sebesar US$1.700 (sekitar Rp23.3 juta) dan terancam hukuman penjara selama sepuluh bulan oleh pengadilan. Aliuudin dalam persidangan itu terbukti menyebarkan kabar bohong soal penyebaran virus corona (Covid-19).

Asia One melansir putusan pengadilan yang dibacakan hakim Suhailla Selag pada hari Jumat (13/2/2020). Pada persidangan itu terdakwa mengaku bersalah di depan hakim.

Aliuudin menyebarkan kabar tentang adanya seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sandakan yang meninggal akibat virus corona. Dia menyebarkan kabar bohong itu melalui aplikasi WhatsApp dan akibat kabar bohong itu, masyarakat menjadi resah.

Baca juga: Hoak Terkait Virus Corona Meningkat, Kini jadi 127 Buah

Dalam persidangan, hakim dapat mengungkap bahwa Aliuudin melakukan penyebaran berita bohong di Lot 70, Jalan Selunsung, Taman Sempelang, Kota Kinabalu pada 23 Januari pukul 09.34 waktu setempat.

Aliudin disamping mengakui perbuatannya menyebar kabar bohong juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Berikut Data 54 Berita Hoax Terkait Virus Corona

Malaysia menerapkan aturan ketat terhadap orang-orang yang melakukan penyebaran kabar bohong. Aparat penegak hukum Malaysia menjerat seorang jurnalis Malaysia, Wan Noor Hayati Wan Alias, menjadi tersangka karena unggahannya di terkait wabah virus corona di akun media sosial Facebook yang menyebabkan keresahan masyarakat.

Dalam unggahan itu Noor Hayati mengunggah tentang kedatangan seribu turis Cina di Negara Bagian Penang dengan kapal pesiar yang dikhawatirkan membawa virus corona. Aparat setempat menyatakan seluruh pelancong itu sudah diperiksa dan dinyatakan negatif virus corona. 

(tvl)

Back to top button