Politeia

Berbahaya, Bandar Narkoba ini Ditembak Mati

JAKARTA – Dor! Petugas BNN terpaksa merobohkan Lukman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. Lukman merupakan bandar narkoba yang menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia di perairan Aceh.

Nama Lukman mencuat setelah seorang penyuplai narkoba ke sipil Lembaga Permasyarakatan Langsa, Aceh berinisial DUS ditangkap beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang didapat, pada Minggu (27/10/2019) Lukman berada di wilayah Aceh. Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengejaran dan tersangka melarikan diri ke perkebunan warga.

Saat petugas BNN melepaskan tembakan peringatan, bandar barang haram itu tak mengindahkan dan tetap berusaha melarikan diri. Bahkan cenderung membahayakan petugas. Karenanya, dilakukan penembakan terukur untuk melumpuhkan.

“Setelah dilumpuhkan, BNN berusaha memberikan pertolongan dengan membawa ke puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Catatan yang ada, Lukman beberapa kali menyelundupkan narkoba, terakhir yaitu kasus penangkapan DUS yang merupakan PNS sipir di Lapas Langsa. Selain itu, salah seorang tersangka lainnya yang ditangkap, berinisial SAM, juga menyebutkan narkoba yang diperoleh berasal dari Lukman.

“BNN menyita 38 bungkus narkoba jenis sabu dari SAM,” katanya.

Lukman setidaknya empat kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia dari Malaysia, dengan metode serah terima antar kapal ke kapal (metode Ship to Ship) pada koordinat yang telah ditentukan di tengah laut.

Dalam pengejaran Lukman, BNN juga berhasil menangkap beberapa tersangka lain, di antaranya JAM, JUM, JUN, dan MUK, dengan barang bukti enam kilogram.

Jika dilihat dari barang bukti serangkaian pengungkapan tersebut, BNN berhasil menyita 44 bungkus narkoba. Dimana 36 bungkus yang jumlahnya 36 kilogram jenis sabu dan delapan bungkus berisi 80.000 butir ekstasi.

Tak hanya itu, BNN juga menyita beberapa jenis mobil, sepeda motor, kapal kayu, alat komunikasi, uang Rp55 juta, dan kartu identitas.

Back to top button