Sekjen Kemenag Dibebastugaskan, DPR RI: Itu Kewenangan Menteri
JAKARTA – Keputusan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, membebastugaskan sementara Nur Kholis Setiawan dari jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), membuat DPR RI angkat bicara.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Sebab penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Nur Kholis harus dibuktikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pencopotan Sekjen Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, itu kewenangan dari Menteri Agama sendiri,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
“Kalau memang ditemukan adanya penyalahgunaan atau melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu menurut saya perlu dibuktikan,” Ace menambahkan.
Menurut Ace, pihaknya pernah mengusulkan agar jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik yang sempat menuai polemik diisi mereka yang beragama katolik. Namun masukkan Nur Kholis ke Fachrul Razi, bahwa jabatan tersebut tidak bisa diisi oleh eselon lain. Padahal menurut undang-undang dibolehkan.
“Kami Komisi VIII pernah menyampaikan kenapa nggak dijabat oleh eselon II yang beragama Katolik,” katanya.
“Tapi kan Sekjen memberikan input masukan kepada menteri, bahwa jabatan tersebut tidak bisa diisi oleh eselon karena alasan aturan perundang-undangan yang berlaku dan itu pun pernah kami tanyakan. Tapi ternyata menurut perundang-undangan boleh,” Ace melanjutkan.
Ace menambahkan, bila saat itu masukkan Nur Kholis tepat, maka tak bakal muncul kontroversi atas pengisian jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik.
“Andai waktu itu Pak Menteri Agama diberikan masukan yang tepat, mungkin kontroversi (tak bakal ada),” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, membenarkan informasi pemberhentian sementara Nur Kholis dari jabatannya. Dengan alasan tengah diperiksa oleh Internal Kementerian Agama.
“Benar bahwa Pak Nur Kholis Setiawan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020 dibebastugaskan sementara dari Jabatannya sebagai Sekjen Kemenag,” ujarnya.
Ia mengaku, pembebastugasan itu semata-mata untuk memudahkan proses pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada Nur Kholis untuk lebih berkonsentrasi menghadapi masalahnya.
Beberapa waktu lalu, Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan, mengaku khilaf dan meminta maaf setelah menunjuk pejabat beragama Islam menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik.
“Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Kurang cermat terhadap Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I, sehingga khilaf dan kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama, Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid,
Oleh karena itu, Menteri Agama bakal menunjuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Inspektur Jenderal (Irjen) dari internal unit kerjanya masing-masing.
“Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian,” katanya.[Fan]