Ini Penyebab Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Istirahat Sejenak
JAKARTA-Terhitung mulai hari Senin (2/3/2020) pekerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan selama dua Minggu. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang meminta penghentian itu.
“Betul pemberhentian sementara. Nanti selama dua minggu akan kita evaluasi. Mulai 2 Maret,” kata Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis.
Instruksi penghentian tersebut tertuang dalam surat tertanggal 27 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Bina Konstruksi, Danis Sumadilaga, selaku Ketua Komite Keselamatan Konstruksi. Surat itu ditujukan pada pelaksana Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
“Surat penghentian kepada KCIC dari ketua komite keselamatan konstruksi. Ya memang di bawah PUPR karena itu komite dibentuk Menteri PU untuk awasi jalannya manajemen konstruksi yang baik,”.
Menurut Danis penyebab terbitnya instruksi penghentian proyek tersebut antara lain karena proyek tersebut disebut menjadi biang kerok banjir beberapa waktu lalu.
“Macam-macam berbagai hal, kamu cari lah suratnya. Satu terkait dengan metode kerja kedua berkaitan dengan dampak pekerjaan itu. Lalu berkaitan dengan cara kerja juga K3-nya,”. Kata Danis yang kemudian menambahkan “Lalu ada yang berkaitan dengan pembuatan tiang di KM 38.00,”.
Mengutip surat tersebut, setidaknya ada enam kesalahan PT KCIC yang disoroti Komite Keselamatan Konstruksi.
1. Pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non tol.
2. Pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.
3. Pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik
4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.
5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Ditempat terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan proyek kereta cepat dihentikan terkait dampak pembangunannya kepada lingkungan yang buruk. Salah satunya adalah banjir. Menurutnya Kementerian PUPR memiliki hak untuk memberikan sanksi bila proyek yang dikerjakan tak sesuai dengan ketentuan.
“Saya pikir hak Kementerian PUPR untuk berikan sanksi karena kita memang targetkan proyek yang baik tapi disiplin dan saling hormati satu kegiatan dengan kegiatan lain itu penting,” kata Budi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (29/2/20). Pihaknya akan ikut melakukan evaluasi dampak dari penghentian sementara proyek tersebut.
“Saya belum evaluasi lagi. Saya akan evaluasi setelah itu. Tapi saya memahami apa yang dilakukan Pak Basuki (Menteri PUPR),” tuturnya.
Budi Karya akan memanggil PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terkait dihentikannya proyek oleh Komite Keselamatan Konstruksi.
(tvl)