Kasus ‘Negara Rakyat Nusantara’ Siap ke Meja Hijau
JAKARTA-Ingat potongan video yang viral, dimana ada seorang laki-laki yang sedang pidato tentang negara rakyat nusantara? Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya Kejaksaan menyatakan berkas tersangka ‘Negara Rakyat Nusantara’ dinyatakan lengkap atau dikenal dengan sebutan P 21.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menyatakan secepatnya bakal melimpahkan berkas perkara berikut tersangkanya yang biasa disebut dengan pelimpahan tahap dua.
“Hari ini tanggal 4 Maret 2020, penyidikan sudah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (4/3/2020). Argo juga menambahkan “Secepatnya ditahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,”.
Argo menjelaskan tersangka Yudi Syamhudi Suyudi, yang menyatakan dirinya sebagai presiden sekaligus pendiri pendiri ‘Negara Rakyat Nusantara’ masuk kategori makar dan menyebarkan berita bohong. Dimana Yudi Syamsudin Suyudi menyatakan “Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI”.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Yudi pada 29 Januari 2029 setelah video itu viral di media sosial. Bareskrim menciduknya dengan pasal melakukan tindak pidana makar. Hal itu berdasarkan pidatonya dalam video itu.
“Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI.”
Polisi menjerat Yudi dengan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 107 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi menangkap Syamsudin setelah video yang diunggah di youtube pada 27 oktober 2015 viral kembali bersamaan dengan munculnya kasu-kasus kerajaan fiktif. Video itu telah dilihat 18.000 orang dan disukai oleh 49 orang, yang menekan tombol tidak suka ada 214 orang.
(tvl)