Diduga Hendak Kabur ke Amerika, Pendeta Cabul Itu Dijebloskan ke Tahanan
SURABAYA- Pendeta Hanny Layantara alias Pendeta HL (50), akhirnya merasakan pengabnya ruang tahanan, setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mencokoknya di rumah jemaatnya di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.
Pria keturunan Tionghoa kelahiran NTT ini di cyduk polisi berdasarkan informasi bahwa yang bersangkutan hendak pergi ke Amerika Serikat dengan dalih mendapatkan undangan sebuah acara.
“Kami dapat informasi yang bersangkutan diduga akan ke luar negeri, hal itu berkaitan dengan undangan yang bersangkutan akan ke luar negeri,”
Pitra menjelaskan, alasan lain penangkapan terhadap HL juga didasarkan kesesuaian alat bukti dan keterangan para saksi dari hasil pemeriksaan terhadap HL, sehari sebelumnya.
“Ya ada persesuaian keterangan saksi korban alat bukti ada kesesuaian dengan tersangka HL,” katanya di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (7/3/2020).
Pria yang istri juga berprofesi sebagai seorang pendeta, sehari sebelumnya yakni hari Jumat (6/3/2020) telah diperiksa penyidik Ditrekrimum Polda Jatim berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB/155/ II/ 2020/UM/SPKT pada Rabu 20 Februari 2020.
Suami dari Pendeta Agnes Maria Lim itu dilaporkan korbannya, seorang jemaatnya IW (26 tahun), karena melakukan perbuatan asusila terhadap korban sejak korban berusia Sembilan tahun. Kuasa hukum korban yakni Jeannie Latumahina, bahkan menyebut kliennya diduga mengalami percabulan oleh HL selama 17 tahun.
Pendeta Hanny digelandang masuk Mapolda Jatim sekitar pukul 13.00 oleh seorang polwan dan anggota Polri berpakaian preman. Ia berusaha menutupi wajahnya dengan saputangan. Penyidik Polda Jatim telah menaikkan status saksi terlapor pendeta HL\menjadi tersangka.
Perbuatan asusila Pendeta Hanny terungkap ketika korbannya, IW, hendak menikah. Dijadwalkan, pada upacara pemberkatan pernikahannya itu akan dipimpin oleh pendeta HL. Korban menolak keras pendeta HL memimpin pemberkatan pernikahannya dan akhirnya korban menceritakan percabulan yang dialaminya yang dilakukan oleh pendeta HL di dalam gereja.
Jeannie mengatakan korban mengalami depresi berat setelah menceritakan kasus yang dialaminya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HL, polisi menduga pencabulan oleh HL diduga dilakukan selama 6 tahun
“Sejak 2005 sampai 2011. Ketika si korban ini waktu itu masih berumur 10 tahun,” kata Pitra.
(tvl)