Kemenhub: Gunakan Transportasi Pribadi
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan angkutan pribadi sehingga mengurangi kapasitas penumpang di angkutan umum. Hal ini terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kami harapkan masyarakat yang ada urusan ke tempat kerja dan sebagainya kalau memang tidak menggunakan angkutan umum bisa memanfaatkan angkutan pribadi, sehingga mengurangi kapasitas penumpang di angkutan umum,” kata Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Budi juga mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghilangkan ganjil genap bagi kendaraan pribadi. Namun dia tetap berharap agar frekuensi angkutan publik di daerah terutama DKI Jakarta ditingkatkan. Hal ini guna mempercepat pengangkutan penumpang sehingga tidak terjadi penumpukan di halte atau stasiun.
Pihaknya juga memahami jika masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi selama periode penanganan antisipasi perluasan virus corona yang sudah masuk di Indonesia.
Penggunaan kendaraan pribadi tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk pengecualian yang diberikan Kemenhub karena ada kondisi kahar. Apabila wabah virus corona berlalu, penggunaan transportasi publik bisa kembali normal. “Kondisi sekarang ini agar semua sama-sama mengantisipasi atas penyebaran virus Covid-19 ini,” imbuhnya.