POTPOURRI

Lika-Liku Penetapan Hari Anak Nasional

Bergembira,bergembira semua
Hari Pekan Kanak-kanak dirayakan serentak
marilah kita bersama
bergaul sambil bersenda
lupakan susah hilangkanlah payah
Ayolah bergembira


(Lagu Hari Pekan Kanak-kanak)

Jernih.co — Setiap tanggal 23 Juli Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Di tahun 2020 ini, Peringatan HAN diapresiasi oleh google dengan menampilkan doodle yang menggambarkan anak-anak sedang bermain dan origami. Hal tersebut memang lajim dilakukan Google dalam memperingati hari-hari besar atau momen tertentu.

Dibalik keceriaan HAN, siapa sangka, ternyata penetapan HAN memiliki riwayat yang penuh liku. Tanggal peringatan HAN sempat diubah beberapa kali sejak era Sukarno. Diringatinya HAN tanggal 23 Juli kini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang diteken The Smiling General, H. Muhammad Soeharto.

Dinukil dari Tirto.id, adanya HAN merupakan buah upaya yang dilakukan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Kowani adalah organisasi perempuan yang cikal-bakalnya telah ada sejak Kongres Perempuan Indonesia I yang diadakan di Bandung tanggal 22 Desember 1928, tak lama setelah sumpah pemuda.

Majalah Rona yang terbit tahun 1988 menulis bahwa salah satu hasil sidang Kowani tahun 1951 adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional (HKN).

Pada tahun 1952, sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, diadakanlah Pekan Kanak-Kanak (PK). Dalam kegiatan itu, anak-anak melakukan pawai di Istana Merdeka dan disambut langsung oleh Presiden Soekarno.  

Tahun berikutnya, dalam sidang Kowani, diputuskan bahwa PK akan menjadi agenda rutin yang dihelat pada pekan kedua bulan Juli ketika anak-anak libur sekolah. Rekomendasi dari organisasi yang diresmikan tahun 1946 ini pun disetujui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud RI).

Namun, karena berpatokan pada libur sekolah, waktu penyelenggaraan PK pada praktiknya acap kali berubah-ubah. Dalam tulisan Budi Setiyono berjudul “Mencari Jejak Hari Anak” yang terbit di Historia.id, disebutkan mingguan Djaja yang terbit tahun 1965 menuliskan bahwa sejak 1956 Depdikbud menetapkan PK digelar pada 1-3 Juli (bukan pekan kedua).

Karena dirasa tak memiliki akar historis dan filosofis, waktu pelaksanaan PK pun lantas banyak dipersoalkan. Berbagai tanggal yang lebih historis pun diusulkan dalam sidang Kowani. Beberapa tanggal yang sempat mengemuka adalah 2 Mei (tanggal lahir Ki Hadjar Dewantoro) dan 4 Desember (tanggal lahir Dewi Sartika).

Pada tahun 1959, ditetapkanlah tanggal 1-3 Juni sebagai Pekan Kanak-Kanak oleh pemerintah. Tanggal ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Internasional (HKI) tanggal 1 Juni yang sering digelar Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), organisasi perempuan yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Melihat meriahnya peringatan HAI tiap 1 Juni yang seringkal dihadiri Sukarno, dalam Kongres Wanita Indonesia ke-13 tahun 1964 diputuskanlah tanggal 6 Juni sebagai Hari Kanak-Kanak Nasional. Selain agar serangkai dengan peringatan HAI, pemilihan tanggal itu didasarkan pada hari lahir Bung Besar.

Masuk era Orde Baru, semua hal yang berbau Sukarno diberangus, termasuk tanggal peringatan HKN. Kowani kemudian mencari lagi tanggal baru. 18 Agustus pun dipilih dengan alasan historis tanggal ini merupakan tanggal berlakunya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, karena berdekatan dengan Hari Kemerdekaan, peringatan HKN di tanggal itu tidak  pernah efektif. Pada tanggal itu masyarakat dan terutama anak-anak masih berada dalam gegap gempita ‘Agustusan.’

Setelah melalui perdebatan alot, pada tahun 1971 diputuskanlah HKN diperingati tiap tanggal 17 Juni. Pemilihan tanggal itu dikaitkan dengan tanggal Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) IV pada tahun 1966 yang mengesahkan keputusan-keputusan “sakral” yang diaanggap menjadi landasan Orde Baru.

di antaranya pengukuhan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dan Pembubaran PKI serta pelarangan ajaran komunisme di Indonesia. Ternyata tanggal ini pun belum final. Banyak pihak yang menganggap tanggal ini kurang memiliki makna historis yang relevan dengan anak-anak.

Tahun 1979, akhirnya Kowani menemukan tanggal peringatan HAN yang dinilai relevan dengan anak-anak Indonesia, yakni 23 Juli. Tanggal tersebut tersebut dipilih karena pada tanggal 23 Juli 1979, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejaheraan Anak disahkan.

UU ini dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya menyejahterakan anak-anak Indonesia. Atas dasar itulah, Kowani memutuskan tanggal pengesahan UU ini sebagai HAN.

Seriring dengan penetapan itu, istilah “Kanak-Kanak” pun diganti menjadi “Anak”. Alasannya, “Kanak-Kanak” identik dengan anak-anak usia Taman Kanak-Kanak (TK) padahal, anak yang dimaksud HKN tidak terbatas pada usia itu.

Lagu Hari Pekan Kanak-kanak

Back to top button