Crispy

Pemprov DKI Kaji Genap Ganjil Seluruh Ruas Jalan

Kebijakan ganjil genap juga hanya berlaku untuk kendaraan mobil, sementara roda dua dikecualikan.

JAKARTA-Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor pada seluruh ruas jalan. Selama ini pembatasan genap ganjil hanya diberlakukan pada 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, genap ganjil juga bisa diberlakukan sepanjang hari, sehingga tidak hanya pada jam-jam tertentu seperti saat ini. Kini pihaknya tengah melakukan evaluasi mengenai pergerakan masyarakat di tengah PSBB Transisi.

“Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan,” kata dia kepada wartawan di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).

Syafrin menyebut kajian rencana menerapkan ganjil genap sepanjang hari dan di seluruh ruas jalan, dimaksud untuk membatasi pergerakan masyarakat. Sebab saat ini tak ada aturan baru untuk mengatur pergerakan warga di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.

Pertimbangan lainnya antara lain masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di Jakarta, sehingga pergerakan masyarakat di Jakarta patut dibatasi agar tidak terjadi penularan virus secara terus-menerus.

Pihaknya berharap, sistem ganjil genap sepanjang hari diseluruh ruas jalan di DKI Jakarta dapat mengurangi pergerakan masyarakat setelah pelaksanaan PSBB dan PSBB transisi.

Sebelumnya, melalui Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 diberlakukan lagi penerapan system genap ganjil di 25 ruas jalan. Dalam penerapannya, sistem tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat dan berlaku di jam-jam tertentu yakni pagi antara pukul 6.00-10.00 WIB, lalu kembali berlaku mulai sore yakni pukul 16.00-21.00 WIB.

Rencana penerapan genap ganjil di seluruh ruas jalan DKI Jakarta mendapat penolakan dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Menurutnya penerapan ganjil genap cukup diberlakukan di ruas-ruas protokol saja. Disamping itu Dishub diminta terlebih dahulu melakukan sosialisasi jika menerapkan kebijakan baru

“Saya kira mesti ada sosialisasi dulu jalan apa saja. Masa jalan kelas 3 mau diganjil genapkan enggak mungkin. Bisa masalah nanti,” kata Taufik, Jumat (7/8/2020). (tvl)

Back to top button