Arca Hindu Karangnunggal Kini Menghuni Kantor Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya
Keberadaan Arca Hindu yang Diduga Benda Cagar Budaya kini tersimpan di Kantor Disdikbu Kab. Tasikmalaya setelah sebelumnya diamankan di kantor Polsek Karangnunggal. Benda budaya yang sedang dikaji oleh Balar Jabar itu menjadi penghuni pertama di kantor Disdikbud Kab Tasikmalaya.
Jernih – Kehadiran arca Hindu di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya (Disdikbud Kab Tasikmalaya) disambut hangat oleh Bidang Kebudayaan. Hal itu disampaikan kepada Jernih pada Jumat (4/9/2020) saat menerima arca Karangnunggal di kantornya.
Seperti diberitakan Jernih sebelumnya, setelah Tim Peneliti Balai Arkeologi Jawa Barat (Balar Jabar) selesai melakukan identifikasi temuan arca Karangnunggal di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Karangnunggal, selanjutnya dilakukan serah terima arca tersebut dari Polsek Karangnunggal melalui Kapolsek Karangnungal, Kompol H.Asep Ishak, S.IP kepada Disdikbud Kab. Tasikmalaya yang diwakili oleh Tina Sri Wartina, S.Pd.
Baca Juga : Balai Arkeologi Jabar Teliti Temuan Arca Hindu Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya
Dengan serah terima itu maka arca Hindu Karangnunggal yang masih Diduga Benda Cagar Budaya (DBCB) itu sejak 3 September 2020 dipindahkan dan selanjutnya menjadi koleksi pertama yang tersimpan di kantor Disdikbud Kab. Tasikmalaya.
Kepala Bidang Kebudayaan (Kabid) Disdikbud Kab Tasikmalaya, H Jalaludin, S.Ag.,M.Pd mengatakan kepada Jernih bahwa pihaknya merasa bangga, bahwa sekarang Disdikbud Kab Tasikmalaya memiliki koleksi DBCB berupa arca hindu yang ditemukan di daerah Karangnunggal setelah beberapa waktu diamankan di Polsek Karangnunggal.
“Hal tersebut sesuai dengan tugas kami disini untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah (perda) Kab Tasikmalaya No 1/2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar budaya Kab. Tasikmalaya.” Kata H. Jalaludin.
Menurut H. Jalaludin, isi Perda yang yang terkait dengan pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya terdapat pada Bab IV pasal 12, mengenai perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya, Bab VI pasal 18 tentang pendataan, pengamanan dan pengkajian, dan Bab VII pasal 20 tentang pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi Benda Cagar Budaya.
Namun selain merasa bangga dengan keberadaan arca hindu tersebut, H. Jalaludin juga menyampaikan keprihatinannya karena belum ada ruang yang layak untuk menyimpan arca tersebut.
“Disatu sisi kami merasa bangga memiliki koleksi tersebut, di sisi lain kami merasa prihatin karena Disdikbud Kab Tasikmalaya belum mempunyai tempat, atau semacam museum untuk penyimpanannya.” Ujarnya.
Dirinya berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya memperhatikan upaya pelestarian Benda Cagar Budaya yaitu dengan membangun museum. Karena tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang, benda-benda budaya lainnya yang ditemukan di lapangan dan perlu diamankan akan bertambah.
“Kami sangat berharap ke pihak Pemda Kab Tasikmalaya untuk memperhatikan dan segera membangun museum sebagai tempat menyimpan benda cagar budaya agar lestari dan terjamin keamanannya.” Imbuhnya.
H. Jalaludin atas nama Disdikbud Kab. Tasikmalaya juga menyampaikan terimakasihnya kepada Yayat Ruhyat, warga Kampung Mekarjaya yang menemukan arca tersebut, juga kepada jajaran Polsek Karangnunggal, Yayasan Tapak Karuhun dan Balai Arkeologi Jawa Barat yang telah terlibat aktif dalam penanganan arca tersebut.
Baca Juga : Arca Hindu Ditemukan Warga Karangnunggal, Tasikmalaya, Saat ‘Ngarit’
Dede Rahmat, penggiat sejarah dan kordinator Juru Pelihara (jupel) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa serah terima arca tersebut sebagai upaya penyelamatan tinggalan masa lalu. Menurutnya Kabupaten Tasikmalaya sudah harus memikirkan adanya museum daerah.
“Banyak sekali benda-benda budaya peninggalan sejarah di Tasikmalaya yang tersimpan di tempat terbuka dan terancam hilang atau rusak, terutama di situs-situs yang belum dilindungi oleh Undang-undang Cagar Budaya.” Ujar Dede
Menurutnya, selain soal pelestarian benda-benda bersejarah, pemerintah daerah juga harus serius dalam melestarikan situs-situs sejarah di Kabupaten Tasikmalaya, sesuai Perda No 1/2014.
“Dengan adanya museum di Kabupaten Tasikmalaya, maka upaya pelestarian, pengamanan, pembelajaran dan pengembangan wisata kesejarahan kabupaten Tasikmalaya akan lebih baik lagi” Ujar Dede. [ ]