Kapolda Sulut Minta Pelaksanaan Operasi Yusitisi Jangan Buat Warga Takut
Panca mengingatkan, dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan, Satpol PP berada di garda terdepan. Sementara TNI-Polri hanya membantu.
JERNIH-Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Panca Putra meminta kepada jajarannya agar mengedepankan cara-cara simpatik dalam menjalankan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Panca juga mengingatkan agar pelaksanaan Operasi Yustisi tak membuat warga ketakutan, resah dan khawatir.
“Kita laksanakan Operasi Yustisi ini untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Jadi jangan membuat masyarakat takut, resah dan khawatir. Buatlah Operasi Yustisi yang simpatik,” kata Panca dalam apel bersama TNI, Satpol PP dan Dishub Sulut yan digelar pada Senin (14/9/2020).
Selanjutnya Panca menjelaskan pelaksanaan Operasi Yustisi di Sulut dilaksanakan mulai tanggal 14 September. Operasi Yustisi bertujuan menegakkan peraturan daerah yaitu peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati atau peraturan wali kota soal pencegahan penularan Corona.
“Sanksi (bagi pelanggar) ada macam-macam. Ada yang bersifat administrasi berupa denda sesuai peraturan daerah, ada yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran atau sanksi fisik kerja di tempat sosial,” kata Panca.
Panca juga mengingatkan bahwa dalam Operasi Yustisi protokol kesehatan, yang mengemban tugas penegakan Perda adalah Satpol PP, sementara TNI-Polri bersifat membantu.
Kondisi Sulut saat ini, kata Panca, berada dalam status zona Oranye Covid-19. Untuk itu Panca berharap agar seluruh masyarakat Sulut bersama-sama mencegah penularan Covid-19 sehinga Sulut bebas zona merah Covid-19.
“Covid ini menjadi persoalan nasional. Meskipun di Sulut saat ini masih zona orange, kita berupaya bersama agar tidak masuk ke zona merah,” kata Panca.
Untuk itu Panca mengingatkan tiga hal yang wajib ditaati yakni pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Hari ini secara nasional, Satgas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait peraturan daerah yang ada untuk mencegah COVID, yaitu wajib menaati 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Panca.
Apel gabungan ini dihadiri juga Danrem 131/Santiago, Brigjen TNI Meyer Putong, pejabat utama Polda Sulut, Kasatpol PP Sulut dan perwakilan Dinas Perhubungan Sulut. (tvl)