RI-Cina Setujui Perjanjian Lindungi ABK dari Eksploitasi
Cina akan menyusun standar bagi setiap pemilik kapal di negaranya mengenai penanganan jenazah ABK
JERNIH-Indonesia dan Cina akan menandatangani kesepakatan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance), terkait maraknya kasus perlakuan buruk terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Cina.
Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam jumpa pers virtual, Kamis (17/9/2020).
“Cina siap melakukan kerjasama MLA dan lain sebagainya,” kata Retno
Retno juga akan segera membawa pulang ABK WNI yang masih terdampar ke Indonesia.
Hal lain yang diperjuangkan Retno adalah masalah penyelesaian gaji ABK WNI yang belum dibayarkan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Retno juga menyatakan Cina akan menyusun standar bagi setiap pemilik kapal di negaranya mengenai penanganan jenazah ABK.
Retno menyebut poin-poin tersebut didapat usai pelaksanaan forum komunikasi yang terjadi antara beberapa pihak Indonesia dengan Cina secara virtual pada Rabu (16/9/2020) kemarin.
Adapun tujuan dari komunikasi itu ada dua. Yang pertama adalah penyelesaian masalah yang saat ini ada, dan yang kedua adalah mencegah hal serupa terulang di kemudian hari.
Pada pertemuan tersebut, dari Indonesia diwakilkan oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, serta Polri.
Sedangkan dari pihak Cina mengutus Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian dan Kementerian Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan Kementerian dan Lembaga terkait pada Jumat (18/9) besok sebagai tindak lanjut pertemuan Indonesia dengan Cina.
Sebelumnya beberapa kali terjadi perlakuan buruk terhadap ABK WNI yang bekerja di kapal ikan Cina. (tvl)