Kini Masa Berlaku Pasport Jadi Sepuluh Tahun
Masyarakat diminta bersabar menunggu karena pihak Imigrasi tengah menyusun peraturan tehnisnya.
JERNIH- Jika sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun, kini masa berlaku parport menjadi sepuluh tahun. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian yang mengatur masa paspor hingga sampai 10 tahun..
“Memang saat ini telah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai 10 tahun,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Kamis (24/9/2020).
Meski demikian PP tersebut masih belum bisa dijalankan mengingat hingga saat ini belum ada aturan tehnisnya. Untuk itu seluruh masyarakat diminta bersabar menunggu penyusunan peraturan tehnis.
“Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, teknisnya, termasuk mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,” katanya.
Adapun ketentuan perpanjangan masa berlaku paspor yang diperpanjang menjadi sepuluh tahun tertera pada Pasal 51 ayat 1 PP nomor 51 tahun 2020. Berikut bunyi pasal tersebut:
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan”.
Sebelumnya, dalam PP 31 Tahun 2013 tentang keimigrasian, masa berlaku paspor 5 tahun. Hal tersebut diatur di Pasal 51 ayat 1 PP 31/2013 yang berbunyi:
“Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan”. (tvl)