Oikos

Perokok Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam Tahun Depan

JERNIH –  Bagi Anda yang masih menjadi perokok, tahun depan harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok untuk tahun 2021 menjadi senilai Rp172,8 triliun. Angka tersebut naik 4,8 persen dari tahun sebelumnya.

โ€œKebijakan naiknya cukai rokok bukan sekadar kebijakan fiskal semata, tapi kesehatan. Jadi, nomor satu adalah kesehatan,โ€ kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam diskusi virtual, Jumat (25/9/2020).

Ia mengatakan, tujuan utama pemerintah menaikkan cukai rokok adalah bukan pada mendapatkan pemasukan negara sebesar-besarnya. Pemerintah ingin produk rokok dibatasi dengan cara menaikkan harganya. Dengan demikian, anak remaja kesulitan untuk membelinya.

Kebijakan ini diakuinya sudah bertahun-tahun dilakukan pemerintah. Walaupun faktor harga tidak terlalu berpengaruh signifikan pada penurunan konsumsi, paling tidak dapat menekan kenaikannya.

 โ€œBPJS Kesehatan juga nanti jadi masalah. Penyakit kita sekarang bukan menular, tapi gaya hidup. Nah, salah satu gaya hidup yang dampaknya besar terhadap BPJS adalah rokok,โ€ jelasnya.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2021, Kemenkeu menargetkan penerimaan cukai senilai total Rp178,5 triliun. Nilai ini naik 3,6 persen dari tahun 2020 sebesar Rp172,2 triliun. [*]

Back to top button