Crispy

Calon Gubernur Sumbar Ditetapkan Tersangka Kampanye di Luar Jadwal

Kampanye tersebut dilakukan dalam tayangan di acara Coffee Break TV One pada 12 November 2020.

JERNIH-Setelah melakukan gelar perkara terkait tindak pidana dalam pelaksanaan Pilkada 2020, Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi, pada Sabtu (5/12/2020).

“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” kata Andi.

Dijelaskan Andi, penyidik telah melakukan gelar perkara, sementara Mulyadi juga telah diperiksa penyidik sebanyak satu kali.

“Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua,” kata Andi menjelaskan.

Pihak Bareskrim sebetulnya hendak melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi, namun hingga waktu yang sudah dijanjikan, Mulyadi tak kunjung datang memenuhi janjinya.

“Waktu mau diperiksa lanjutan, yang bersangkutan tidak datang,” kata Andi.

Sementara penyidik harus dengan cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena Bareskrim hanya memiliki waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,”.

Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Kampanye tersebut dilakukan dalam tayangan di acara Coffee Break TV One pada 12 November 2020. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/XI/2020 Bawaslu.

“Ada… slogan yang digunakan calon Gubernur tersebut. Kedua di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon,”.

Selanjutnya, Sentra Gakkumdu menyepakati perkara yang melibatkan pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020). (tvl)

Back to top button