Ini Ciri-Ciri Kotak Amal yang Dikelola Kelompok JI
Selain mengumpulkan dana melalui kotak amal, kelompok JI juga mengumpulkan infaq yang dilakukan secara langsung
JERNIH-Polisi berhasil mengungkap modus pengumpulan dana terorisme kelompok Jamaah Islamiah (JI) yang menggunakan kotak amal di lokasi umum.
Mereka akan memotong uang yang terkumpul dalam kotak amal tersebut sebelum diuadit. Selanjutnya mereka menyerahkan uang amal yang dikumpulkan tersebut ke lembaga BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap enam bulan sekali. Tujuannya adalah untuk menjaga legalitas kotak amal tersebut.
“Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan”.kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Kamis (17/12/2020).
“Laporan keuangan tersebut di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga,” kata Argo menambahkan.
Argo juga menyebut, pihaknya menandai ciri-ciri kotak amal yang diduga menjadi sumber pendanaan terorisme.
Dari segi bentuknya, kata Argo, untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang kotak amal terbuat dari kotak kaca dengan rangka alumunium.
“Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon,”.
Pada kotak amal tersebut dilampirkan nama yayasan dan contact person pengurus yayasan, sehingga bagi yang ingin memberi amal secara langsung dapat menghubungi pengurus yayasan tersebut.
Untuk lebih meyakinkan bahwa kotak amal tersebut resmi diketahui pemerintah, pada kotak amal tersebut disertakan lampiran nomor SK Kemenkumham, nomor SK Baznaz, dan SK Kemenag, juga malajah yang berisi program yayasan.
“Di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan.
Kotak amal lebih banyak ditempatkan di warung makan konvensional untuk memudahkan perizinan.
“Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut,” kata Argo.
Berdasarkan pemetaan polisi, berikut jumlah sebaran kotak amal tersebut;
- Sumut 4.000 kotak
- Lampung 6.000 kotak
- Jakarta 48 kotak
- Semarang 300 kotak
- Pati 200 kotak
- Temanggung 200 kotak
- Solo 2.000 kotak
- Yogyakarta 2.000 kotak
- Magetan 2.000 kotak
- Surabaya 800 kotak
- Malang 2.500 kotak
- Ambon 20 kotak. (tvl)