Crispy

Setelah Dibubarkan Kini FPI Jadi Front Persatuan Islam

FPI dibubarkan berdasarkan SKB tentang pembubaran dan penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang yang ditandatangani oleh enam pimpinan Kementerian/Lembaga Negara.

JERNIH-Setelah Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah tokoh FPI melakukan deklarasi dengan menyebut FPI sebagai Front Persatuan Islam. Dengan demikian pengurus FPI tetap menyebut organisasinya dengan sebutan FPI.

Dalam deklarasi tersebut, Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman menyebut, Front Persatuan Islam dibentuk untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Abu Fihir Alattas, deklarator Front Persatuan Islam dalam keterangan resminya, Rabu (30/12/2020).

Abu juga menyebut Keputusan Bersama enam pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terhadap pembubaran FPI bertentangan dengan hukum, tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi serta melanggar konstitusi.

“Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat,” kata Abu menambahkan.

Selanjutnya tim kuasa hukum FPI tengah mengkaji kemungkinan menempuh upaya hukum. Salah satu pilihannya adalah menggugat putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perubahan nama FPI dari Front Pembela Islam menjadi Front Pemersatu Islam sebagai reaksi munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang,  

Sebelumnya pemerintah menerbitkan SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

SKB tersebut resmi ditandatangani hari ini, Rabu (30/12/2020), oleh enam pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian Negara, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut sebenarnya FPI sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tak mengurus berkas-berkas perpanjangan izin mendirikan organisasi ke Kemenkumham sejak tahun lalu.

Dengan adanya SKB tersebut, pemerintah mempunyaui dasar untuk melakukan pelarangan dan pembubaran setiap kegiatan organisasi tersebut. Pemerintah juga meminta masyarakat melapor jika menemukan FPI melakukan kegiatan. (tvl)

Back to top button