Menurut Kemedagri Bupati Sabu Raijau Terpilih Masih Tercatat Sebagai WNI
Dalam pengakuannya, Orient mengatakan memiliki paspor ASnamun tidak pernah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
JERNIH-Untuk membuat terang status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore, Kementerian Dalam Negeri meminta keterangan langsung pada Orient, agar dapat menjawab berbagai pertanyaan yang belakangan jadi perbincangan publik.
Dalam penjelasannya Orient mengakui bahwa dirinya pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) namun tidak pernah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
“Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Penjelasan Orient dibuktikan dengan passport Indonesia yang dimilikinya yang diterbitkan tanggal 1 April 2019.
Selanjutnya pihak Kemendagri juga melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham untuk memperjelas status paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” kata Zudan menjelaskan langkah yang akan diambil pihaknya.
Dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan seseorang berkaitan dengan pencatatan adminsitrasi kependudukan. Dalam hal status kewarganegaraan Orient, Kemenkumham, masih akan mengkaji untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA.
Dalam catatan kependudukan, diketahui Orient Riwu Kore ada dalam sistem kependudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sejak 1997 Orient memiliki NIK DKI: 0951030710640454 dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. Pada 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el.
Orient melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat yang sama pada 28 Agustus 2018. Selanjutnya pada 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.
Menjelang Pilkada, pada 30 Juli 2020, Orient mengajukan permohonan pindah lagi dari
Pada 3 Agustus 2020 terbit SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.
“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI,”. (tvl)