Bank Tanpa Unit Syariah Harus Angkat Kaki dari Aceh
Bank Panin diketahui tidak memiliki unit syariah sehingga bank tersebut akan meninggalkan Aceh pada Juni 2021.
JERNIH-Sejumlah bank terpaksa gharus hengkang dari Propinsi Aceh bila tidak memiliki unit syariah. Batas waktu penutupan operasional bank tersebut bulan Juni mendatang. Informasi tersebut disampaikan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh.
“Panin dia sudah tidak mungkin, akhirnya dia meninggalkan Aceh. Karena secara qanun kan harus memiliki unit syariah,” kata Kepala BI Perwakilan Aceh Achris Sarwani, pada Selasa (6/4/2021).
Adapun penyebab harus hengkangnya bank-bank tersebut dari wilayah Aceh karena Aceh telah memberlakukan qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Seperti diketahui, Aceh sudah mengeluarkan qanun No.11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sosialisasi qanun ini telah dilakukan selama dua tahun dan kini mulai diimplementasikan.
Dalam Kebijakan itu diatur hanya bank yang memiliki unit syariah yang dapat beroperasi di Aceh.
Bank Panin diketahui tidak memiliki unit syariah sehingga bank tersebut akan meninggalkan Aceh pada Juni 2021.
Bank lain yang terusir dari bumi Serambi Mekah adalah Bank Mandiri. Namun Bank mandiri telah terlebih dahulu menutup cabangnya di Aceh. pun sudah bergerak untuk meninggalkan Aceh. Bank Mandiri juga tidak memiliki unit syariah karena sudah dikonversi ke BSI.
“Per Juni, yang akan tidak ada Mandiri mereka sudah bergerak, kemudian Panin,”
Sedangkan untuk bank lainnya di Aceh, sejauh ini Bank Indonesia belum mendapatkan konfirmasi apakah masih ada yang bergerak dari Aceh atau hanya dua lembaga itu saja.
Pemberlakuan qanun LKS dan hadirnya BSI membuat dana pihak ketiga (DPK) yang terhimpun di bank syariah di Aceh meningkat hingga Rp45 triliun. (tvl)