Hari Ini Berlaku Penyesuaian Tarif Tol Jagorawi
JAKARTA-Mulai hari Kamis (19/12/2019) pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jagorawi.
Tarif tol golongan I akan naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 6.500 menjadi Rp 7.000, kemudian golongan II naik Rp 1.500 dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 11.000, golongan III turun Rp 1.500 dari sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 11.500, golongan V tidak berubah yakni tetap Rp 16.000 dan yang terakhir golongan V turun Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 19.500 menjadi Rp 16.000.
Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Soenardi, memastikan kenaikan Tol Jagorawi hanya untuk di golongan I dan II, sesuai dengan informasi yang sudah beredar sebelumya.
“Iya mulai pukul 00.00 ada kenaikan tarif Tol Jagorawi,” kata Irra, Rabu (18/12) “Besarannya sesuai dengan info yang kemarin beredar, naik di golongan I dan II sementara sisanya menyesuaikan,”.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengingatkan adanya aturan kenaikan atau penyesuaian tarif tol tiap 2 tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2005. Sedangkan kenaikan tarif tol Jagorawi terakhir kali dilakukan tahun 2017 sehingga sesuai amanat PP no 115 tahun 2005, tariff tol harus disesuaikan.
Kenaikan tariff tol juga untuk memastikan tingkat pengembalian investasi badan usaha. Kenaikan tarif menyesuaikan dengan besaran inflasi daerah setempat.
Berikut tarif Tol Jagorawi per 19 Desember 2019:
Golongan I: Rp 7.000
Golongan II: Rp 11.500
Golongan III: Rp 11.500
Golongan IV: Rp 16.000
Golongan V: Rp 16.000
Sementara tarif Tol Tol Jagorawi pada 2017-2019:
Golongan I: Rp 6.500
Golongan II: Rp 9.500
Golongan III: Rp 13.000
Golongan IV: Rp 16.000
Golongan V: Rp 19.500
(tvl)