Polda Metro Tutup Seluruh Akes Masuk Jakarta Mulai Jumat Tengah Malam
Dengan pemberlakuan PPKM diharap angka penularan dan kasus positif Covid-10 akan turun.
JERNIH-Mulai 3 Juli Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan di seluruh kota/kabupaten yang telah ditetapkan. Polda Metro Jaya juga akan menutup pintu masuk ke Jakarta mulai Jumat tengah malam.
“Mulai pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (2/7/2021).
Fadil mengatakan terpaksa mengambil langkah tegas, karena angka kenaikan positif virus Corona di Jakarta makin tinggi. Kondisi itu disebutnya harus segera dihentikan.
Dengan kebijakan tersebut, kata Fadil, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19.
“Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal,” kata Fadil lebih lanjut.
Di samping melakukan penutupan pintu masuk ke Jakarta. dilakukan pula pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat. Terdapat puluhan titik yang tersebar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya yang akan dijaga polisi.
“Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya,”.
Diingatkan oleh Fadil bahwa daya tampung fasilitas kesehatan sudah hamper 100 persen dan jika dalam waktu dekat tidak juga turun jumlah kasus positif Covid-19, dikhawatirkan para tenaga kesehatan akan kelelahan.
“Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita,” kata Fadil.
Meski dilakukan penyekatan untuk mencegah orang dari luar memasuki wilayah DKI Jakarta, namun terdapat pengecualian terhadap warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Terhadap mereka masih diizinkan melintas masuk ke Jakarta.
Jenis pekerjaan sektor esensial, mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan, bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk kategori sektor tersebut.
Sedangkan sektor kritikal terdiri dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat. (tvl)