Pemda Mulai Terbitkan Larangan Kegiatan Lomba Menyambut HUT Kemerdekaan RI
Para kepala daerah menyebut tak ingin terjadinya kluster baru penyebaran Covid-19 pasca lomba 17 Agustus. Menurutnya, risiko yang ditanggung sangat tidak setimpal dengan lombanya.
JERNIH-Masih tingginya angka penularan Covid-19 di tengah masyarakat, membuat Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie melarang warganya menggelar perlombaan 17 Agustusan pada perayaan HUT ke-76 Republik Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, Benyamin bahkan mengancam akan membubarkan acara tersebut jika ada warga yang diketahui nekad menggelar acara tersebut.
“Tak ada perayaan-perayaan pertandingan, itu tidak ada,” kata Benyamin di Tangsel kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Benyamin berdalih tujuan tindakannya tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih tinggi. Ia juga menyebut tak ingin terjadinya kluster baru penyebaran Covid-19 pasca lomba 17 Agustus. Menurutnya, risiko yang ditanggung sangat tidak setimpal dengan lombanya.
Larangan itu akan disampaikan ke tingkat kecamatan, kelurahan hingga RW dan RT di lingkungan masyarakat.
“Makanya saya imbau dari sekarang melalui camat, lurah, untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa,”.
Sementara untuk upacara HUT Kemerdekaan RU, pihaknya hanya menggelar upacara bendera secara terbatas, bahkan tidak melibatkan seluruh pegawai Pemkot.
Larangan menyelenggarakan lomba-lomba jelang HUT Kemerdekaan RI juga diterapkan Pemkot Depok. dalam upacara HUT RI tersebut.
Larangan tersebut bahkan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok yang diterbitkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Melalui SE tersebut, Wali Kota Depok meminta warganya, antara lain, untuk memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.
Hal lain yang diatur dalam SE tersebut adalah imbauan kepada warga Depok untuk tidak menyelenggarakan perlombaan 17 Agustusan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Depok
SE juga mengajak setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya, untuk memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.
SE tersebut merupakan tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76. (tvl)