Tiga Tahun Praktek, Klinik Stem Cell Ilegal digrebeg Polisi
JAKARTA-Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah klinik Stem cell dikawasan Kemang, yang diduga melakukan praktek kedokteran illegal, maka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya segera menurunkan anggota dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi tersebut.
“Awalnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktek kedokteran secara ilegal dan tanpa izin dengan modus penyuntikan stem cell tanpa izin edar BPOM,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2020).
Setelah mengantungi bukti-bukti yang cukup terkait praktek kedokteran ilegal, maka pada pukul 15.00 dilakukan penggerebegan dilokasi klinik tempat praktik Hubsch Clinic, yang terletak di Ruko Bellepoint, Jl Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan dengan alasan klinik tersebut membuka praktik penyuntikan stem cell secara ilegal.
Dari hasil interogasi terhadap paramedicsyang diamankan dalam penggerebegan terungkap bahwa, dokter yang melakukan praktik penyuntikan stem cell tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Sebelumnya, penyidik telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI terkait praktek stem cell di klinik tersebut.
“Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan Kemenkes RI serta BPMA tentang legalitas badan yang melakukan praktik kedokteran tersebut yang berasal dari Jepang. Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal, padahal telah beroperasi selama 3 tahun di Indonesia,” kata Suyudi menjelaskan.
Dalam penggerebegan tersebut. Polisi mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam operasional klinik tersebut serta menyita sejumlah barang bukti terkait di klinik tersebut. “Untuk yang diamankan ada tiga orang, mereka yang bertanggungjawab atas klinik tersebut”.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih, yang ditemui terpisah menyebutkan dalam penggerebegkan tersebut diamankan barang bukti di lokasi antara lain sejumlah lembar kuitansi pembayaran uang muka, hasil lab pasien, hingga botol ampul serumstem cell yang dijual untuk pasien.
“Ada juga barang bukti berupa botol dan selang infus, alat suntik, alat septik, dan registrasi pasien,” kata Dwiasih.
(tvl)