Pemkab Bandung Barat Mulai Izinkan Konser Musik
Saat ini Bandung Barat masuk zona PPKM level 2, namun Satgas-19 mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu euphoria dan harus patuh protokol kesehatan mengingat saat ini penyebaran Covid-19 sudah mulai menurun.
JERNIH-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menerbitkan kebijakan untuk memberi peluang masyarakat menikmati hiburan musik dengan mengizinkan kegiatan hiburan seperti konser musik. Saat ini Pemkab Bandung tengah dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Duddy Prabowo menjelaskan jika pemberian izin hiburan saat PPKM Level 2 ini merupakan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) setempat karena tidak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Artinya kalau tidak diatur berarti bisa (diperbolehkan), karena pusat juga tidak mengatur, tapi dikembalikan lagi ke kebijakan daerah,” kata Duddy, beberapa hari lalu.
Namun pihaknya mengingatkan masyarakat agar tetap menahan diri meskipun kegiatan hiburan sudah diperbolehkan. Bahkan Satgas-19 meminta agar masyarakat tidak terlalu euphoria dan tetap harus patuh protokol kesehatan mengingat saat ini penyebaran Covid-19 sudah mulai menurun.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang hendak menggelar hiburan baik konser musik maupun hiburan dalam resepsi pernikahan, dapat meminta izin pada Satgas Covid-19, sebab ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.
“Ada aturan yang harus dipatuhi, seperti pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatannya jangan lepas, termasuk menjaga jarak karena itu kan masih harus kita patuhi bersama,” kata Duddy yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19.
“Pada prinsipnya semua bentuk kegiatan semacam itu sudah diperbolehkan, tetapi tetap harus ada izin dari Satgas Covid-19” kata Duddy menambahkan.
Mengingat saat ini Pemkab Bandung sudah masuk level 2 PPKM, maka tempat hiburan seperti tempat karaoke, sudah diizinkan untuk beroperasi kembali.
“Tapi sampai saat ini, kami belum menerima pengajuan izin dari tempat hiburan untuk buka. Nanti teknis aturannya diatur oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud),” kata Duddy lebih lanjut.
Diingatkan oleh Duddy bahwa mereka juga harus mematuhi protocol kesehatan yakni tetap tidak boleh ada kerumunan, dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung.
“Meski PPKM Level 2 bukan berarti kita bebas, jangan euforia, artinya kan prokes ini harus tetap kita jaga terutama menjaga jarak, termasuk dalam acara hiburan,” pungkas Duddy. (tvl)