Sebelum Menghadapi Dakwaan Korupsi, Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara
- Sung San Suu Kyi divonis bersalah melanggar dua pasal.
- Dakwaan berikut, yang lebih berat, adalah korupsi akuisisi helikopter.
JERNIH — Pengadilan Myanmar memvonis Aung San Suu Kyi empat tahun penjara karena menghasut protes dan melanggar aturan anti-coronavirus.
“Dia dihukum dua tahun penjara berdasarkan Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan undang-undang bencana alam,” kata juru bicara rezim militer Myanmar Zaw Min Tun seperti dikutip SputnikNews.
Win Myint, mantan presiden Myanmar, juga dinyatakan bersalah atas tuduhan sama dan divonis empat tahun penjara.
“Keduanya akan menghadapi dakwaan lain,” kata Min Tun, salah satunya korupsi.
Sidang kasus korupsi dijadwalkan berlangsung 10 Desember. Aung San Suu Kyi didakwa korupsi terkait akuisisi helikopter penyelamat AW-139 buatan Italia tahun 2019.
Peraih Nobel Perdamaian yang mengingkari pembantaian Muslim Rohingya itu adalah kepala pemerintahan sipil Myanmar sampai kudeta Februari 2021.
Kudeta memicu aksi protes terus-menerus, dan pemberontakan beberapa etnis besar. Militer Myanmar menghadapi perlawanan di semua tempat di negerinya. Bahkan pendukung Aung San Suu Kyi membentuk pasukan sendiri, dan melawan.