Polisi Gulung Pabrik Sampo Palsu yang Gunakan Merek Terkenal
Jika tidak diperhatikan dengan cermat, konsumen akan sulit membedakan produk tersebut dengan prosuk aslinya,
JERNIH-Polda Banten berhasil mengungkap keberadaan pabrik dan minyak rambut sampo palsu milik HL (28) di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Pabrik itu memproduksi sampo dan minyak rambut dengan menggunakan merk terkenal yang banyak ditemukan dipasaran seperti Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby
Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menyebut pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu berawal ditemukannya ratusan saset sampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang,” kata Kompol Condro kepada wartawan di Mapolda banten, Jumat (31/12/2021).
Jika tidak diperhatikan dengan cermat, Kata Kompol Condro, konsumen akan sulit membedakan produk tersebut dengan prosuk aslinya,
“Kemasannya jika diliat dari sambungan antara saset kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat,”.
Perbedaan lainnya, kata Condro ada pada cairan isi sampo, dimana sampo yang palsu encer dan warnanya tidak pekat atau tegas. Sedangkan sampo asli lebih kental dan warnanya tegas. Demikian juga dengan bau produk tersebut.
“Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli,” kata Condro lebih lanjut.
Dari hasil interogasi diketahui jika mereka telah melakukan aksi membuat shampoo dan minyak rambut palsu selama tiga tahun dengan keuntungan Rp 200 juta per bulan.
“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.
Produk yang mereka hasilkan banyak dijual di wilayah Banten, Palembang, hingga Lampung.
Menurut Condro, jika sampo dan minyak rambut palsu digunakan masyarakat secara terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan pada kulit hingga mengalami iritasi.
“Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit,” jelas Condro.
Kini alat produksi berupa mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta ribuan renteng saset sampo dan minyak rambut palsu yang menggunakan merek terkenal telah disita polisi sebagai barang bukti.
Polisi menjerat HL dengan pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (tvl)