Pemerintah Bakal Sesuaikan Harga Migor
Nilainya, mencapai Rp 3,6 triliyun untuk menjalankan program penyediaan 1,2 milyar liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 14 ribu, hingga enam bulan ke depan.
JERNIH- Meski harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng tak boleh melampaui angka Rp 11 ribu perliter sesuai Permendag nomor 7 tahun 2020, harganya masih melonjak cukup tajam. Per hari ini saja, minyak goreng curah sudah menyentuh angka RP 18.550 perliter.
Menyikapinya, pemerintah akan mengubah harga eceran tertinggi yang ketetapannya muncul usai rapat kordinasi terbatas pangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia, Rabu 5 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan telah ditugas membuat regulasi HET sambil memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Penugasan ke pak mendag terkait kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menyiapkan regulasi terkait harga eceran tertinggi,” kata Airlangga menjelaskan.
Di lain pihak, seperti diberitakan Viva, rapat tersebut juga mengamanatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyiapkan dana guna menyediakan minyak goreng murah. Nilainya, mencapai Rp 3,6 triliyun untuk menjalankan program penyediaan 1,2 milyar liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 14 ribu, hingga enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Keuangan kebagian tugas menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga minyak goreng Rp 14 ribu itu dengan mengadopsi aturan Ditjen Pajak.[]