Crispy

Dua Kali ‘Mangkir’, DPR Bakal Panggil Paksa Menteri Perdagangan

“Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR”

JERNIH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil paksa Menteri Perdagangan, M. Lutfi terkait persoalan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Selasa (15/3).

Dasco mengaku pihaknya sudah dua kali memanggil Menteri Lutfi untuk menjelaskan terkait persoalan minyak goreng, namun tidak pernah hadir.

“Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR,” ujarnya.

Baca Juga: Tujuan Hidup

Menurut Dasco, pihaknya mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya,” katanya.

DPR RI akan menggunakan aturan dan kewenangannya memanggil paksa Menteri Lutfi ke lembaga tersebut.

Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

“Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan,” kata dia.

“Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton,” lanjutnya.

Pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.

Back to top button