Crispy

Di Sumedang, Bocah Lima Tahun Dirantai Kaki dan Tangannya

Dari pengakuan tersangka, bocah malang itu merupakan anak sepupunya. Setiap kali pelaku hendak keluar rumah, korban berinisial R selalu diikat sebab tak kuat merawat korban.

JERNIH- Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini, bertempat kejadian perkara di Kota Sumedang, Jawa Barat. Peristiwa tersebut, bermula ketika warga di Perumahan Anggrek Regency, Jalan Soka, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, melihat asap yang mengepul dari dalam rumah nomor 27 Rt 04 Rw 010, pada Rabu (5/1).

Segera saja beberapa warga dan satpam perumahan bersepakat mendobrak pintu rumah guna memadamkan api. Pasalnya, hunian tersebut tengah kosong ditinggalkan penghuninya entah kemana.

Rupanya, asap berasal dari panci yang digunakan memasak oleh pemilik rumah sudah gosong dilahap api. Setelah memadamkan, warga mendengar teriakan anak kecil meminta pertolongan dari lantai dua rumah tersebut.

Begitu diperiksa, ternyata ada seorang bocah laki-laki berusia lima tahun di sebuah kamar dengan kondisi rebahan dan kaki serta tangannya terikat rantai. Segera saja warga dan satpam perumahan menyelamatkan bocah malang itu, kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Kasus tersebut, akhirnya mendapat penanganan Polres Sumedang, Jawa Barat. Kapolres AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku tindak kekerasan tersebut. Dalam pemeriksaan, keterangan yang diberikan tersangka selalu berubah-ubah termasuk status anak yang menjadi korban.

Dari pengakuan tersangka, bocah malang itu merupakan anak sepupunya. Setiap kali pelaku hendak keluar rumah, korban berinisial R selalu diikat sebab tak kuat merawat korban.

“Semua kemungkinan terus kami dalami. Makanya semua pihak-pihak yang terkait dengan ini. Khususnya yang disampaikan oleh tersangka bahwa korban merupakan titipan dari kakeknya, kami juga akan dalami, karena saat ini kakeknya berada di Lampung,” kata Kapolres.

Susilawati (53 tahun) diketahui merantai kaki korban kemudian diikat ke tangga rumah. Sedangkan tangan, diikat ke pelek mobil. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sebab melanggar pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, dia juga dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[]

Back to top button