Setara Institute Desak Usut Mafia dan Kriminalisasi Petani Sawit di Riau
Setara meminta Kapolri tidak berdiam diri menyaksikan peragaan abuse of power dari jajaran di bawahnya. Janji menindak tegas terhadap oknum-oknum Polri harus dibuktikan secara nyata.
JERNIH – Setara Institute mengkritik langkah aparat penegak hukum, terutama anggota Polres Kampar yang mengkriminalisasi petani kelapa sawit di Riau. Setara mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Riau membebaskan para petani dan Ketua Koperasi serta memberikan perlindungan kepada para petani Kopsa M.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022) mengungkapkan sebanyak 997 petani yang berhimpun di Kopsa M, saat ini tengah memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PTPN V, PT Langgam Harmuni, dan perusahaan swasta lainnya.
“Selain tanah yang dikuasai tanpa hak oleh pihak swasta, dugaan penggelapan kredit pembangunan kebun dan penahanan hasil kebun petani juga dilakukan oleh PTPN V,” kata Bonar Tigor. Bahkan, kata Bonar, saat ini petani telah ditetapkan menjadi tersangka dan Ketua Koperasi, Anthony Hamzah, telah ditahan oleh Polres Kampar.
Padahal yang bersangkutan dalam status Terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Anthony Hamzah dan sejumlah petani lainnya adalah saksi dari Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PTPN V dan Laporan Penyerobotan Lahan, Penipuan dan Penggelapan di Bareskrim Polri.
Bonar meminta agar Kapolri tidak berdiam diri menyaksikan peragaan abuse of power dari jajaran di bawahnya. Janji menindak tegas terhadap oknum-oknum Polri harus dibuktikan secara nyata. Apalagi Setara melihat Visi PRESISI Polri diingkari oleh oknum-oknum Polri di jajaran bawah.
“Tidak mengagetkan kalau hanya dalam waktu 1 bulan, tingkat kepercayaan terhadap Polri terjun bebas sebanyak 6% dari semula 80,2% di November 2021 menjadi 74,1% (Desember 2021, rilis Januari 2022, Indikator Politik Indonesia),” ungkapnya.
Setara menilai, Kapolri masih memiliki waktu cukup untuk memperbaiki kinerja kolektif institusi Bhayangkara ini, dengan mengambil langkah-langkah nyata atas berbagai peristiwa yang berdampak luas dan mengundang perhatian publik. Peristiwa sebagaimana menimpa Kopsa M, harus mendapat perhatian Kapolri, apalagi Setara menduga oknum-oknum aparat Polri di Polres Kampar menjadi pelayan korporasi.
“Menghentikan kasus-kasus kriminalisasi di tubuh Polri, sebagaimana juga menimpa Anthony Hamzah dan petani Kopsa M, adalah ujian Visi Presisi Polri, yang berjanji mengutamakan restorative justice dalam kasus-kasus kemasyarakatan. Bukan hanya menghentikan kriminalisasi, oknum-oknum di Polres Kampar juga harus ditindak karena merusak marwah institusi Polri,” tambahnya.
Setara Institute, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, mendesak:
1. Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, mengambil langkah presisi dan berkeadilan, dengan membebaskan para petani dan Ketua Koperasi serta memberikan perlindungan kepada seluruh upaya yang sedang diperjuangkan para petani Kopsa M.
2. Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mencopot oknum-oknum Polres Kampar, terutama mereka yang secara telanjang menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).
3. Komnas HAM mengambil langkah perlindungan HAM yang terukur pada para petani, termasuk mempersoalkan tanggung jawab HAM PTPN V yang dituntut patuh dengan prinsip bisnis dan HAM sebagaimana ditetapkan oleh United Nations Guiding Principles (UNGPs) tentang Bisnis dan HAM.
4. LPSK RI mengambil tindakan sesuai kewenangannya, yang telah memberikan status terlindung pada Ketua Kopsa M, sehingga saksi dan pelapor memperoleh perlindungan.