KPK Pastikan Ambil Bagian Dalam Pembangunan IKN
Agar proses pembangunan ibu kota negara yang baru bisa terhindar dari tindak pidana korupsi. Makanya, KPK juga akan melakukan kajian terhadap proses pembangunan IKN.
JERNIH-Setelah Presiden Jokwoi memutuskan akan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 26 Agustus 2019 lalu, Undang-Undang Ibu Kota Negara pun disahkan DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan mengawasi pelaksanaan pembangunannya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami juga ingin sampaikan dalam kesempatan ini, KPK pun menyongsong program pemerintah terkait rencana pembangunan ibu kota negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (26/1).
Firli bilang, pengawasan tersebut akan menjadi penting agar proses pembangunan ibu kota negara yang baru bisa terhindar dari tindak pidana korupsi. Makanya, KPK juga akan melakukan kajian terhadap proses pembangunan IKN.
“Kami pun melakukan kegiatan terkait dengan persiapan dan upaya-upaya tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, dalam rangka program pembangunan ibu kota negara di Kalimantan,” katanya melanjutkan.
Setelah Undang-Undang IKN disahkan menjadi UU, pemerintah bisa segera menindaklanjuti proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.[]