Menko Polhukam Pastikan Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan
Sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, diduga melanggar tata kelola keuangan kantor desa tersebut. Meski tak ikut menikmati uangnya, Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar bilang, Nurhayati bisa dijerat. Dan penetapan status tersangka, dilakukan setelah Polisi Jaksa merekomendasikan pendalaman perannya dalam perkara ini.
JERNIH-Kekesalan dan kekecewaan Nurhayati terhadap Kepolisian sebab menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi yang dilakukan Supriyadi, Kepala Desa Citemu, Cirebon, mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD. Dia bilang, status tersebut tidak akan dilanjutkan.
Dalam cuitan di akun Twitternya, Mahfud mengatakan pihaknya sudah menggelar koordinasi dengan Polri dan Kejasaan guna membahas perkara ini. Sekarang, tinggal menunggu formula yuridisnya saja dan Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam.
“Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” ujarnya.
Sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, diduga melanggar tata kelola keuangan kantor desa tersebut. Meski tak ikut menikmati uangnya, Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar bilang, Nurhayati bisa dijerat. Dan penetapan status tersangka, dilakukan setelah Polisi Jaksa merekomendasikan pendalaman perannya dalam perkara ini.
“Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” kata Fahri.[]