POTPOURRI

Jenderal Gadungan Itu Mengaku Miliki Dana Collateral 30 Miliar

Pelaku mengiming-imingi korban uang dengan angka cukup besar dengan catatan korban membantu menyediakan dana Rp1 miliar.

JERNIH-Polisi menjelaskan modus operasi yang dilakukan jenderal gadungan, Yusuf Daiman (YD), dalam melakukan aksi penipuannya. Ia mengaku memiliki dana collateral sebesar Rp30 triliun. Pelaku mengiming-imingi korban uang dengan angka cukup besar dengan catatan korban membantu menyediakan dana Rp1 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, pada Senin (7/3/2022).

“Tersangka YD menjanjikan korban bisa dapat Rp20 miliar dengan syarat korban sanggung transfer Rp1 miliar sebagai dana standby,” kata Zulpan menjelaskan.

baca juga: Mobil Mewah Indra Kenz Bakal Disita Semua

YD juga menyebut jika dana collateral tersebut dikelola perusahaan yang dipimpin oleh istrinya. Pelaku berhasil mempengruhi korban hingga mengikuti arahan tersangka.

“Pelaku menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri,” kata Zulpan lebih lanjut.

Pelaku juga menjanjikan mobil Toyota Fortuner untuk korban sebagai kendaraan proyek. Untuk mendapatkan mobil tersebut, korban kembali diminta mengirimkan uang Rp35 juta sebelum mobil tersebut diserahkan.

Korban kemudian berinisiatif mengecek semua pernyataan YD dengan mendatangi Bank Mandiri Sudirman Jakarta Selatan untuk mengecek dana collateral tersebut. Sebab kala itu tersangka memperkenalkan seseorang bernama Gus Solah yang diklaim sebagai Pejabat Bank Mandiri.

baca juga: Enam Merk Kopi Saset Ini Mengandung Bahan Berbahaya

“Orang itu menyodorkan slip penarikan dana kepada korban karena sesuai spaceman maka korban atas nama Rizky Pria Lesmana menandatangani slip penarikan dana sejumlah Rp1 miliar,” kata Zulpan.

“Maka korban pergi ke Bank Mandiri Cabang Perumnas Klender untuk pemblokiran dana yang ada di rekening PT MRM dana Rp1 miliar sudah masuk ke rekening PT MRM,” katanya Zulpan lebih lanjut.

Korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Duren Sawit. Tak berapa lama kemudian, tersangka pun bisa diringkus di salah satu bank.

Polisi juga menetapkan Yusnita Sari, istri Yusuf Daiman sebagai tersangka kasus penipuan bermodus jenderal gadungan.

“Tersangka kedua istri YD yakni YS (40),” kata Zulpan menyebut nama istri jenderal gadungan itu. (tvl)

Back to top button