Tak Percaya Terlibat Terorisme Keluarga Dokter Sunardi Siapkan Gugatan Hukum
Endro Sudarsono, jubir keluarga dokter Sumardi, membenarkan kabar itu dan ketiga advokat tersebut dua orang berasal dari Solo dan satu lainnya dari Sukoharjo. Namun sampai saat ini, belum ada surat kuasa yang ditandatangani keluarga secara resmi guna menunjuk kuasa hukum.
JERNIH-Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri mengatakan, dokter Sunardi terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah. Tapi belakangan, dokter tersebut disebut-sebut tengah mengalami stroke jadi tak mungkin melawan petugas.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, dokter Sunardi melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya. Dia bilang, terduga teroris ini menabrakkan kendaraannya kepada aparat yang menghentikannya. Setelah itu, melarikan diri hingga beberapa kendaraan milik warga juga ditabrak saat terjadi kejar-kejaran.
“Tersangka menabrakkan kendaraannya kepada petugas yang menghentikannya dan kendaraan petugas tersebut. Kemudian melarikan diri dan menabrak beberapa kendaraan milik masyarakat yang kebetulan berada di jalan juga tersebut sehingga sangat membahayakan jiwa bagi petugas dan masyarakat,” kata Aswin kepada wartawan, pada Jumat (11/3).
Namun, juru bicara keluarga dokter Sunardi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari polisi yang menyatakan anggota keluarganya itu merupakan tersangka terorisme.
“Baru saja saya mendapat informasi langsung dari keluarga, sejauh ini tidak ada pemberitahuan atau penyerahan dokumen yang menyatakan dokter Sunardi sebagai tersangka kasus terorisme,” kata Endro.
Mengutip Detik, Endro bilang satu-satunya dokumen yang diterima adalah terkait tewasnya dokter Sunardi, berupa sertifikat kematian yang dikeluarkan RS Bhayangkara Semarang, Jawa Tengah. Dan selanjutnya, keluarga diminta menandatangani surat serah terima jenazah di rumah sakit itu.
“Selain itu, keluarga memastikan kepada saya bahwa tidak ada dokumen lain yang telah diterima keluarga,” katanya melanjutkan.
Di lain pihak, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, dokter Sunardi bukan lagi terduga tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penangkapan, petugas yang diterjunkan ke lapangan sudah dibekali surat penetapan target operasi tindak pidana terorisme.
Hanya saja, perkembangan di lapangan menunjukkan situasi berbeda karena target melakukan perlawanan bahkan membahayakan pengguna jalan umum hingga dilakukan penembakan yang berujung tewasnya dokter Sunardi.
Sementara itu, karena pihak keluarga yakin betul bahwa dokter tak terlibat sama sekali dalam tindak pidana terorisme, tiga advokat senior di Solo Raya menyatakan siap membantu dalam menempuh jalur hukum atas penembakan tersebut. Langkah yang bakal diambil adalah, gugatan perbuatan melawan hukum.
Endro Sudarsono, jubir keluarga dokter Sumardi, membenarkan kabar itu dan ketiga advokat tersebut dua orang berasal dari Solo dan satu lainnya dari Sukoharjo. Namun sampai saat ini, belum ada surat kuasa yang ditandatangani keluarga secara resmi guna menunjuk kuasa hukum.
Adapun langkah hukum yang paling tepat untuk ditempuh, kata Endro, adalah berupa gugatan kepada Polri atau Densus 88 karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Intinya tim sudah siap, tinggal menunggu persetujuan pihak keluarga. Sedangkan langkah hukum yang dipertimbangkan paling tepat ditempuh adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Densus 88,” kata Endro menjelaskan.