Ini Tanggapan Komisi III DPR RI tentang Densus 88 dan Dokter Sunardi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Eva Yuliana sepakat jika anggota Densus 88. dilengkapi dengan bodycam, untuk merekam proses penangkapan untuk mendukung proses keterbukaan dan transparansi dalam proses penangkapan.
JERNIH-Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto dan rombongan mendatangi Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (17/3/2022) untuk mendapatkan fakta baru terkait kasus terorisme di yang melibatkan dokter Sunardi.
Komisi III DPR RI tengah mencari tahu akar persoalan sampai tewasnya Sunardi oleh senjata api Densus 88 Antiteror.
“Densus 88 sudah sesuai prosedur saat melakukan proses penangkapan dia (Sunardi),” kata Bambang.
Menurut Bambang, personel Densus 88 telah menghentikan dokter Sunardi namun yang bersangkutan tidak mau dihentikan sampai berakhir terjadi tembakan. Tidak ada kesalaham prosedur pada insiden yang menyebabkan tewasnya Sunardi.
baca juga: Densus 88 Siap Penuhi Panggilan Komnas HAM
“Dokter Sunardi memang jaringan dari anggota terorisme. Kita ikut berduka kepada keluarga dokter Sunardi,” tegas dia.
Selanjutnya Komisi III menjadwalkan rapat terkait terorisme ini pada Senin (21/3/2022) mendatang di kantor DPR RI.
“Hasil temuan Komisi III DPR RI akan dibawa ke dalam rapat yang juga mengundang Densus dan BNPT,” ucap dia.
Selain Bambang, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Eva Yuliana juga menyatakan dukungannya pada Densus 88 dan Polri dalam memberantas kasus terorisme. Ia juga menghargai keterbukaan polri paska kejadian tersebut.
“Kita lihat Densus proaktif memberikan keterangan kepada Kompolnas dan Komnas HAM,” ucapnya.
Hal lain yang disampaikan Eva adalah ia sepakat jika anggota Densus 88. Dalam melakukan tugasnya dilengkapi dengan bodycam, untuk merekam proses penangkapan. Hal tersebut dapat mendukung proses keterbukaan dan transparansi dalam proses penangkapan.
“Bagus sekali jika dianggarkan (bodycam). Jika terjadi kesalahan prosedur tinggal buka rekaman sebagai alat bukti,”.
Pada akhir pertemuan Komisi III mengakui jika terorisme adalah isu yang berbahaya bagi negara sehingga pihaknya memberikan perhatian khusus. Namun penanganan teroris tetap harus sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2018.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meyakini, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dalam menjalankan tugasnya telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam menindak terduga teroris.
“Isu penembakan tersangka teroris di Sukoharjo sebenarnya sudah jelas yaitu Densus 88 sudah melakukan kerjanya sesuai prosedur, dan tentunya telah melawati berbagai pertimbangan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa (15/3/2022) lalu. (tvl)