Ini Delapan Jenis Notice Interpol dan Tujuan Penerbitannya
Selama ini masyarakat hanya mengenal red notice, maka setelah peristiwa itu barulah masyarakat tahu bahwa dalam dunia Interpol dikenal beberapa notice selain red notice. Bahkan jumlahnya ada delapan dengan menggunakan kode warna.
JERNIH-Beberapa hari lalu Polri mengirim yellow notice ke kepolisian Swiss berkaitan dengan kecelakaan di sungai yang menimpa putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat Emmeril Khan Mumtadz atau yang biasa dipanggil Eril tengah berenang bersama kawannya di sebuah sungai di Swiss,
Jika selama ini masyarakat hanya mengenal red notice, maka setelah peristiwa itu barulah masyarakat tahu bahwa dalam dunia Interpol dikenal beberapa notice selain red notice. Bahkan jumlahnya ada delapan dengan menggunakan kode warna.
Interpol menggunakan warna untuk membedakan jenis pemberitahuan untuk kalangan Interpol, dimana pemberitahuan berkode warna atau Interpol Notice untuk memungkinkan negara-negara dalam berbagi peringatan dan permintaan informasi di seluruh dunia.
Berikut ini delapan jenis notice yang terdapat di dunia Interpol dikutip dari situs resmi Interpol, sebagai berikut;
Red Notice : pemberitahuan untuk mencari lokasi dan penangkapan orang yang dicari dan diinginkan guna penuntutan atau untuk menjalani hukuman Khusus untuk Red Notice, dasar hukum dikeluarkannya pemberitahuan ini adalah adanya surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang bersangkutan.
Yellow Notice: Pemberitahuan Kuning dikeluarkan untuk menemukan orang hilang atau untuk membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat mengidentifikasi diri mereka sendiri, seringkali anak di bawah umur.
Blue Notice: Pemberitahuan Biru dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang yang terkait dengan kejahatan.
Black Notice: Pemberitahuan Hitam dikeluarkan untuk mencari informasi tentang tubuh tak dikenal
Green Notice: Pemberitahuan Hijau dikeluarkan untuk memberikan peringatan tentang aktivitas kriminal seseorang, dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan publik.
Orange Notice: Pemberitahuan Oranye dikeluarkan untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.
Purple Notice: Pemberitahuan Ungu dikeluarkan untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat dan metode penyembunyian yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
INTERPOL – UN Security Council Special Notice: Pemberitahuan Khusus Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memberi tahu anggota INTERPOL bahwa seseorang atau suatu entitas dikenai sanksi PBB. (tvl)