POTPOURRI

Ini Bocoran BP Migas Kriteria Pembeli Pertalite dan Solar Subsidi

BPH Migas akan melarang pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bagi semua kendaraan pribadi pelat hitam kecuali pelat hitam perorangan bak terbuka.

JERNIH-Pemerintah memastikan akan menjalankan pengetatan pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar subsidi agar subsidi tepat sasaran.

Langkah yang dilakukan pemerintah antara lain melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Salah seorang anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, dalam webinar di Jakarta, pada Kamis (30/9/2022), memberi informasi draf aturan baru yang saat ini tengah disusun. Draft tersebut berisi aturan tentang kriteria kendaraan yang boleh membeli Pertalite dan Solar.

Dalam draft tersebut BPH Migas akan melarang pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bagi semua kendaraan pribadi pelat hitam kecuali pelat hitam perorangan bak terbuka.

baca juga: Begini Cara Daftar ke Website Mypertamina

Menurut Saleh, dasar pemikiran larangan tersebut untuk mendukung usaha masyarakat yang banyak membutuhkan solar subsidi.

“Kenapa? Karena kita mendapat masukan bahwa banyak saudara kita yang masih melakukan usaha dengan kendaraan roda empat bak terbuka seperti pengangkut pasir yang kecil-keil di kampung-kampung yang kalau itu dibatasi akan sangat menyulitkan,” kata Saleh menjelaskan dasar pemikiran saat menyusun kriteria tersebut.

Demikian kendaraan umum seperti kendaraan pengangkut orang berpelat kuning masih akan diizinkan untuk menenggak Solar subsidi. Pengecualian juga diberlakukan untuk kendaaraan umum angkutan barang pelat kuning yang membawa sembako.

“Bagaimana taunya mereka bawa sembako? Untuk ini kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi ini adalah bagian dari subsidi tertutup yang mengarah ke konsumen,” ujar Saleh.

Sedangkan kendaraan pengangkut barang lainnya, oleh BPH Migas akan dimasukkan kriteria kendaraan yang dilarang membeli Solar subsidi.

Untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, BPH Migas menetapkan aturan berupa pelarangan kepada kendaraan dengan spesifikasi Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000.

baca juga: Kendaraan Dinas TNI, Polri dan BUMN Tak Boleh Pakai Pertalite

“JBKP mobil pelat hitam masih bisa gunakan pertalite kecuali yang di atas 2.000 CC termasuk motor mewah di atas 2.000 cc,” kata Saleh lagi.

Untuk kendaraan pelat kuning pengangkut orang, masih bisa menggunakan Pertalite.

Namun Saleh mengingatkan jika apa yang disampaikan masih berupa draft yang masih mungkin terjadi perubahan.

“Saya tegaskan kriteria ini masih bersifat draft dan bisa berubah,”.

Beberapa waktu lalu beredar juga informasi klasifikasi mobil yang dilarang menggunakan pertalite selain mobil mewah juga kendaraan dinas milik TNI, Polri, serta BUMN. (tvl)

Back to top button