Ini Jawaban Mengapa Es Krim Haagen Dazs Vanilla Ditarik dari Pasaran
Penarikan Haagen Dazs rasa vanilla dari pasaran merupakan langkah kehati-hatian BPOM menyusul ditemukannya kandungan Etilen Oksida oleh otoritas Prancis.
JHERNIH-Produk eskrim merek Haagen Dazs rasa vanilla ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyusul ditemukannya kandungan Etilen Oksida oleh otoritas Prancis pada 7 Juli lalu.
“Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” demikian keterangan resmi tertulis BPOM RI, pada Rabu (20/9/2022).
Penarikan Haagen Dazs rasa vanilla dari pasaran merupakan langkah kehati-hatian BPOM. Es krim tersebut terdaftar di Indonesia dengan merk dagang Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs berkemasan pint dan mini cup kemasan 100 ml dan 473 ml. Produk tersebut diimpor dari Prancis.
baca juga: Ini Daftar Baru 50 Kota yang Harus Daftar MyPertamina
“Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
Badan POM saat ini tengah melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya,” sambung BPOM.
Selanjutnya BPOM RI mengimbau masyarakat jika masih menemukan produk es krim merek Haagen Dazs rasa vanilla masih beredar, agar segera melapor ke BPOM RI melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
baca juga: Ini Lho Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
“Badan POM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi,” demikian pernyataan lengkap BPOM.
Untuk dikethui, EtO adalah pestisida yang berfungsi sebagai fumigan.
Sementara Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO hingga saat ini belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
Selain Indonesia Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) dan Singapore Food Agency (SFA) juga langsung menarik produk tersebut. (tvl)