Politeia

Hindari Pakai Lampu Hazard Waktu Hujan Deras. Ini Alasannya

Pengguna jalan yang menekan lampu hazard akan membuat kebingungan pengguna jalan di belakangnya karena kedua lampu sein arah kiri dan kanan menyala.

JERNIH-Kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan lampu hazard pada saat ingin jalan lurus di persimpangan. Larangan itu juga berlaku ketika berkendara di tengah hujan. Sebab penggunaan lampu hazard pada dua kondisi itu tidak tepat dan tak sesuai aturan dan membingungkan pengguna jalan lain.

“Guna Lampu Hazard untuk berhenti pada kondisi darurat, bukan digunakan berkendara saat hujan. Krn membahayakan kendaraan yg ada di belakang,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial, beberapa waktu lalu.

Yang dimaksud lampu hazard adalah sistem lampu sein kanan dan kiri yang menyala kelap-kelip berbarengan. Untuk menyalakan lampu hazard pada mobil, pengemudi cukup menekan tombol di kabin yang punya simbol segitiga merah.

baca juga: Begini Penjelasan Polri tentang Motif Pembunuhan Brigadir J

Sedangkan yang dimaksud lampu sein atau nama lainnya lampu penunjuk arah wajib berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 23.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 mengatur tentang penggunaan lampu hazard yang isinya:

  1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.

Yang dimaksud dengan ‘isyarat lain’ dalam pasal tersebut adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter seperti dijelaskan di bagian penjelasan. Sementara yang dimaksud dengan ‘keadaan darurat’ berarti kendaraan dalam kondisi mogok atau mengganti ban.

Larangan menggunakan lampu hazard saat berjalan lurus di persimpangan adalah agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan lainnya, sebab jika menyalakan lampu hazard maka kedua arah lampu sein ke kiri dank e kanan akan hidup atau berkedip.

Pengendara yang berada di sisi kanan kendaraan akan mengira kendaraan tersebut akan berbelok ke kanan hanya karena dari sisi kanan mereka hanya melihat sein kanan yang menyala dan tanpa disadari jika sein kiri juga menyala.

Penggunaan lampu hazard saat hujan lebat juga dilarang karena berbahaya dan membuat pengendara lain bingung dan dapat berakhir kecelakaan. Pada saat hujan atau cuaca buruk sebaiknya pengemudi memperhatikan lampu rem untuk menjaga jarak.

Selain itu pengguna jalan di belakang akan kebingungan karena kedua lampu sein arah kiri dan kanan menyala semua akibat menekan lampu hazard.

Demikan juga saat memasuki terowongan atau jalan gelap sebaiknya tidak menyalakan lampu hazard. Alasannya hamper sama dengan penjelasan sebelumnya yakni akan membuat bingung pengguna kendaraan lainnya. Para pengendara disarankan menyalakan lampu senja atau lampu kecil. (tvl)

Back to top button