Politeia

Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif

Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak para pemilik kendaraan.

JERNIH-Untuk mendorong masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus yang menyebut tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak para pemilik kendaraan.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Brigjen Yusri, pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Dijelaskan oleh Yusri, salah satu alasan orang enggan membayar pajak kendaraan bermotor adalah karena pembeli kendaraan bekas harus mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan. Biaya balik nama kendaraan juga mahal.

baca juga: Sebabkan Banyak Pengendara Jatuh, Polisi Tidur itu Akhirnya di Bongkar

Menurut Brigjen Yusri usulannya tersebut disampaikan setelah pihaknya mempelajari data yang ada, untuk mencari jawaban mengapa ada yang tidak bayar pajak kendaraan.

Terkait usulan penghapusan pajak progresif, kata Brigjen Yusri, usulan tersebut berdasarkan data bahwa banyak pemilik kendaraan yang sengaja menggunakan nama orang lain untuk data kendaraannya dengan tujuan menghindari pajak progresif.

Bahkan ditemukan juga ada pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan untuk menghindari pajak.

baca juga: Ini Syarat Data Kendaraan Tak Dihapus Walau STNK Mati 2 Tahun

“hal tersebut terjadi karena pajak untuk PT (perusahaan) itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif,”.

Terkait data, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat tersebut mengingatkan bahwa terdapat perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.

Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya.

Rencananya usulan tersebut akan disampaikan pada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Brigjen Yusri berharap perubahan kebijakan baru tersebut dapat menggenjot pendapatan daerah dari sector pajak kendaraan.

Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat adalah pembangunan dan pengadaan fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Memang pajak bukan urusan polisi. Pajak adalah urusan dispenda, tapi kami bersinergi di sana, terutama soal data”. (tvl)

Back to top button