Crispy

Pengadilan Nyatakan  UIN KHAS Jember Lakukan Wanprestasi

Berdasarkan Putusan perkara Nomor 127/Pdt.G/2021/PN Jmr, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan Surat Perjanjian (Kontrak) B.584/In.20/KS.01.7/10/2021/ adalah sah menurut hukum, menyatakan tergugat (UIN KHAS Jember) telah melakukan perbuatan Wanprestasi, menyatakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHP) Nomor B.588/In.20/KS.01.7/11/2021 tanggal 16 November 2021 adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum

JERNIH–Sembilan bulan menggelar sidang, Selasa (30/8) lalu Pengadilan Negeri Jember memenangkan gugatan CV Line atas wanprestasi yang dilakukan Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ahmad Siddiq (KHAS) Jember. Sebagai akibat vonis tersebut, UIN KHAS Jember harus membayar ganti rugi ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Putusan perkara Nomor 127/Pdt.G/2021/PN Jmr, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan Surat Perjanjian (Kontrak) B.584/In.20/KS.01.7/10/2021/ adalah sah menurut hukum, menyatakan tergugat (UIN KHAS Jember) telah melakukan perbuatan Wanprestasi, menyatakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHP) Nomor B.588/In.20/KS.01.7/11/2021 tanggal 16 November 2021 adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta Surat Tergugat Nomor B.589/In.20/KS.01.7/11/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Pemutusan Kontrak,  juga cacat hukum.

Akibatnya, UIN KHAS Jember harus membayar pekerjaan Pengadaan Media Interaktif Display IQTouch LB900Pro 75 Inc merek IQBoard dan Assesories Smart Classroom (Ops PC) yang telah dikerjakan CV Line sebesar Rp717.200.000, mengganti nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp61.950.000, serta membayar biaya perkara sejumlah Rp3.294.000. Majelis Hakim juga memerintahkan agar UIN KHAS Jember mencabut segala upaya memasukkan CV Line ke dalam Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional (INAPROC).

Dalam sidang putusan perkara tersebut, pihak CV Line didampingi kuasa hukumnya yang terdiri dari Irfan Nahdi, SH, Nurul Herlina, SH, dan Yuli Winiari Wahyuningtyas, SH, MH. Sebelumnya, CV Line telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada 7 Desember 2021 lalu, dengan nomor gugatan 127/PDt.G/2021/PN Jmr melalui kuasa hukumnya, Irfan Nahdi, SH, Yuli Winiari Wahyuningtyas, SH, MH, dan Yoyok Sismoyo, SH.

Perkara gugatan tersebut mengenai kontrak pekerjaan pengadaan smart classroom Fakultas/unit UIN KHAS. CV Line menggugat Syahrul Mulyadi selaku PPK, sekaligus sebagai pejabat penandatangan. Juga turut tergugat Guruh Wiiaya, S.T., M.Kom., Budi Prasojo, S.Kom., Adi Sulistiono, S.Kom. dan M. Azzam Azizi, S.S.T selaku tim teknis pekerjaan pengadaan smart classroom Fakultas/unit UIN KHAS.

Keempat orang yang turut tergugat tersebut, adalah tim teknis yang diduga berperan untuk menolak barang CV Line yang telah terkirim, dan memuluskan barang yang sama dengan merek tertentu. Juga turut tergugat Rektor UIN KHAS Jember selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta Menteri Agama RI selaku pengguna anggaran dari APBN.

Pihak penggugat, CV Line sempat menyayangkan sikap tergugat yang tidak hadir dalam sidang perdana, Selasa (21/12/2021) lalu. Akibatnya, sidang gugatan dugaan Wanprestasi yang dilakukan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ahmad Siddiq (KHAS) Jember, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Jember akhirnya tertunda.

Dalam sidang perdana tersebut, dua dari empat pihak tergugat tidak hadir, sehingga Ketua Majelis Hakim, Sigit Triatmojo, melanjutkan sidang dua pekan mendatang atau tepatnya Hari Selasa, 4 Januari 2022. Sidang dengan nomor perkara 127/PDt.G/2021/PN Jmr. tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sigit Triatmojo didampingi dua majelis anggota, Totok Yanuarto dan Alfonsus Nahak.

Sidang tersebut adalah gugatan CV Line pada UIN KHAS Jember, karena lembaga perguruan tinggi itu diduga melakukan Wanprestasi atas proyek pengadaan barang pemerintah, berupa Smart Classroom Fakultas/Unit. “Kami ingin sidang ini bisa berjalan dengan cepat dan tepat. Jadi jangan menunda-nunda dengan tidak hadir di persidangan,” kata Yoyok Sismoyo, SH, Kuasa penggugat.

Yoyok mengatakan, sebenarnya sejak awal pihaknya merasa heran dengan sikap PPK. Bagaimana dalam satu tender suatu proyek pengadaan sampai diulangi tiga kali. Sebenarnya kalau semua dilakukan sesuai dengan aturan, tidak sampai seperti ini. Ini menunjukkan bagaimana kualitas dari PPK yang memegang tender ini.

Menurut Yoyok, gugatan ini terpaksa dilakukan karena Pihak UIN KHAS Jember tidak mengindahkan somasi pertama dan kedua yang telah dilayangkan. Bahkan UIN KHAS Jember secara sepihak memutus kontrak, meski sebelumnya sudah ada penandatangan kontrak yang dilakukan CV Line. “Menggugat di PN Jember ini adalah langkah serius kami untuk menegakkan aturan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Yoyok.

“Terserah kalau pihak UIN Jember mau berkelit. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang jelas-jelas ada dugaan kuat Wanprestasi dilakukan oleh pihak UIN Jember. Nanti semuanya akan kami buka di pengadilan,” paparnya.

Ia menambahkan, sikap UIN KHAS Jember benar-benar aneh. Bagaimana tidak, barang yang telah dikirim ternyata ditolak. Padahal semua sudah sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan. “Bayangkan, berapa kerugian yang harus kami tanggung,” jelasnya.

Tindak Pidana Korupsi?

Dengan adanya gugatan ini, maka tender cepat ini sedang bermasalah, tetapi di satu pihak UIN Jember melakukan tender cepat ulang untuk proyek yang sama. Dan pada tender ulang kedua ini, pihak UIN Jember membuka HPS sebesar Rp1.238.999.997,40.

Setelah proses tender berlangsung, akhirnya dimenangkan oleh CV Kanani Sukses Sejahtera, dengan nilai penawaran Rp1.168.740.000. Nilai ini sangat jauh di atas penawaran CV Line saat memenangkan tender yang sama yang akhirnya diputus kontrak, yakni sebesar Rp717.200.000.

Kalau melihat jumlah ini, selisih penawaran CV Kanani Sukses Sejahtera dibanding CV Line adalah Rp451.540.000. Jadi uang negara yang harusnya bisa dihemat sebesar Rp451.540.000, akhirnya melayang. “Kalau melihat dari data ini, jelas, jelas dan jelas, ini sangat merugikan negara,” tambah Yoyok.

Karena itu, pihaknya bersama CV Line telah berkonsultasi dengan Ombudsman RI, sekaligus melaporkan kasus tersebut. Bahkan saat ini pihak Ombudsman RI sedang berkomunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), karena kasus ini ada potensi merugikan negara sebesar Rp451.540.000.

Jika memang potensi ini benar, maka kasus ini selain perdata, juga bisa berlanjut sebagai tindak pidana korupsi dan kasusnya bisa saja ditangani oleh KPK. “Kita lihat saja nanti, karena kami sudah kumpulkan semua bukti-bukti terkait kasus ini,” paparnya. [  ]

Back to top button