Kapolda Banten Pecat Anggota yang Bolos Tugas 30 Hari
SERANG-Sebanyak delapan personel Polri telah dipecat dengan tidak hormat oleh Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso. Pemecatan ke-delapan personel Polri tersebut dilaksanakan dalam upacara di Mapolda Banten tanpa dihadiri kedelapan oknum polisi.
Dalam arahannya, Kapolda Banten menyatakan pemecatan personil sangat prihatinkan untuk institusi kepolisian. Namun Kapolda mengingatkan bahwa pemecatan tak akan terjadi jika setiap personel menyadari dan memahami prinsip Bhayangkara.
“Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan yang bisa merugikan institusi Polri,” kataKapolda Banten dalam keterangan ke wartawan, Senin (10/2/2020).
Kapolda Banten juga mengingatkan pada personel lain di Polda Banten, agar tidak mencontoh anggota yang dipecat, sebab jika hal tersebut terjadi maka mereka dinilai merugikan diri sendiri dan keluarga
“saya berharap tidak akan ada lagi pemecatan terhadap personil Polri karena hal ini sangat merugikan baik terhadap personil itu sendiri juga untuk institusi Polri”
Pemecatan terhadap delapan personel dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: KEP/536/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.
Adapun alasan pemecatan terhadap delapan personel tersebut adalah karena kedelapan personel tersebut meninggalkan tugas atau mangkir selama 30 hari berturut-turut.Kedelapan personel tersebut adalah Brigadir KKF dari Polres Cilegon, Bripda BA dan JH dari Brimob Polda, Brigadir MYH dan Bripda MIA dari Polres Lebak, Brigadir SF dari Polres Pandeglang, Brigadir SP dari Polres Serang Kota, Briptu RMP dari Polres Serang. Pemecatan dilakukan dalam