Politeia

Mengapa MK Tetapkan SIM Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun?

MK menyebut jika fungsi SIM dan KTP sangat berbeda sehingga SIM harus diperpanjang lima tahun sementara KTP masa berlakunya bisa seumur hidup.

JERNIH-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan menetapkan masa berlaku SIM adalah lima tahun yang dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Keputusan tersebut sekaligus menolak gugatan seorang advokat yang mengajukan permohonan agar surat izin mengemudi (SIM) bisa berlaku seumur hidup.

Dalam pertimbangannya anggota hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyebut jika fungsi SIM dan KTP sangat berbeda sehingga SIM harus diperpanjang lima tahun sementara KTP masa berlakunya bisa seumur hidup.

“Menurut Mahkamah, meskipun antara KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda. Dalam hal ini, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga Negara Indonesia, sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor dan tidak semua warga Indonesia diwajibkan untuk untuk memilikinya.

“Karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Enny menambahkan

Selanjutnya Enny juga menyebut jika penggunaan SIM perlu dievaluasi, sebab penggunaan SIM dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang bisa saja berbeda. Hal itu berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas.

“Berkaitan dengan batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat.”

“Oleh karena itu, sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM,” kata Enny lebih lanjut.

Selanjutnya Enny mengingatkan agar tidak ada keluhan dari masyarakat maka petugas tidak mengambil celah untuk mencari keuntungan setelah adanya putusan masa berlaku SIM tetap lima tahun.

“Khusus bagi petugas yang memberikan layanan penerbitan SIM juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dengan cara menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara optimal, bukan justru menjadikan evaluasi dimaksud sebagai formalitas dan untuk mencari pendapatan sebagaimana yang selama ini kerap dikeluhkan oleh sebagian masyarakat,”

Ditambahkan Enny, sejalan dengan fungsi SIM sebagai bagian dari identifikasi dan registrasi, maka penting dilakukan penguatan integrasi data Dukcapil yang menjadikan NIK sebagai basis data SIM. Termasuk di dalamnya melakukan penguatan kualitas identifikasi SIM berbasis teknologi yang mampu mengungkap data pelanggaran atau kejahatan dengan cepat dan akurat.

“Dengan demikian, adanya beban pembiayaan dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas penerbitan SIM yang berdampak pada penurunan fatalitas kecelakaan berlalu lintas. Hal ini sesungguhnya merupakan bagian dari tujuan hukum, termasuk tujuan dibentuknya UU 22/2009 untuk sarana merekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik, khususnya dalam berlalu lintas,”.

Saat ini, Polri menyediakan berbagai kemudahan pelayanan SIM. Mulai dari perpanjang SIM online, SIM keliling atau gerai pelayanan SIM, pelayanan ujian teori melalui penggunaan aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (E-AVIS), pelayanan tes kesehatan jasmani dan rohani secara online melalui aplikasi e-rikkes, serta pelayanan ujian praktik melalui penggunaan aplikasi E-Drive. (tvl)

“Terhadap berbagai inovasi dimaksud tetap harus menjamin tingkat validitas kompetensi atau keterampilan dan kesehatan pengemudi.

Back to top button