Politeia

Begini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi adalah pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

JERNIH-Pada 1 November mendatang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi.

Penindakan tilang uji emisi sebelumnya sempat dihentikan dengan alasan tidak efektif karena masa sosialisasi tilang uji emisi dinilai terlalu pendek.

“Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi,” kata Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati, beberapa waktu lalu.

Uji emisi adalah pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini mempunyai ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan dengan kriterianya.

Proses uji ini sekaligus dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan seperti kondisi injector, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.

Agar dapat lolos uji emisi, pemilik kendaraan perlu mengetahui kriteria pengujian sebab penilaian lulus uji emisi berbeda-beda tergantung tipe kendaraan.

Pada mobil berbahan bakar bensin, misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yakni mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.

Untuk mobil tahun produksi di bawah 2007, maka mobil tersebut wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

Sementara itu, mobil tahun produksi di atas 2007 harus memiliki kadar CO2 tak lebih dari 1,5 persen, dengan HC di bawah 200 ppm.

Sedangkan untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton dibagi berdasarkan periode produksi yakni di atas dan di bawah tahun 2010.

Untuk mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan mobil produksi di bawah 2010 kadar opasitasnya tak boleh lebih dari 50 persen.

Selanjutnya uji emisi motor juga dibagi berdasarkan periode waktu di atas dan di bawah 2010. Selain itu juga ada pembagian kategori berdasarkan jenis mesin dua tak dan empat tak.

Pada motor dua tak produksi di bawah 2010 tak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor empat tak memiliki kadar HC lebih dari 2400 ppm. Sedangkan motor di atas 2010, dua tak maupun empat tak, CO2 maksimal wajib 4.5 persen dan HC 2.000 ppm. (tvl)

Back to top button