Apakah Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya akan Ditilang?
“Karena berkaitan dengan keselamatan dan sejauh ini sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum“.
JERNIH-Saat ini semakin banyak ditemukan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kendaraan roda dua yang digerakkan oleh listrik tersebut banyak digunakan anak-anak maupun orang dewasa.
Seharusnya sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, sebab kendaraan tersebut hanya memiliki batas kecepatan maksimum 25 km per jam. Sehingga jika situasi jalan raya tersebut ramai, dipastikan akan menimbulkan kemacetan. Di samping itu rawan menjadi obyek kecelakaan di jalanan.
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengingatkan pengguna sepeda listrik untuk tidak melanggar aturan larangan bersepeda listrik di jalanan dan jika nekad melakukan pelanggaran maka polisi tiak segan untuk menilangnya
“Karena berkaitan dengan keselamatan dan sejauh ini sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” kata Kombes Tora beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dijelaskan Kombes Tora, terhadap pengguna sepeda listrik, polisi dapat melakukan dua penindakan yang bisa dilakukan untuk sepeda listrik, yaitu;
Pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimum. Untuk pemeriksaan fungsi meliputi komponen sepeda listrik, misalnya tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh. Jika pengguna sepeda listrik melanggar ketentuan tersebut maka akan ditilang dan kendaraan disita oleh kepolisian.
Kedua memeriksa kecepatan, selain harus memiliki pedal untuk mengayuh sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan di atas 25 kilometer per jam.
“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas itu, misalnya sudah tembus 50 kilometer per jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di Polres) juga,”. (tvl)