Politeia

Berapa Denda Tilang Uji Emisi?

Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli meminta agar denda tilang uji emisi hanya Rp100 ribu, karena Rp250 ribu dinilai terbilang mahal bagi pengendara motor yang dikatakan berasal dari warga menengah ke bawah.

JERNIH-Tilang uji emisi dipastikan akan diberlakukan pada 1 November mendatang, namun hingga saat ini masih belum ditetapkan denda bagi pelanggarnya.

Sebelumnya disebut jika denda bagi pelanggar uji emisi besarnya Rp250 ribu namun beberapa pihak menilai jika angka tersebut terlalu besar dan memberatkan masyarakat.

Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli meminta agar denda tilang uji emisi hanya Rp100 ribu, karena Rp250 ribu dinilai terbilang mahal bagi pengendara motor yang dikatakan berasal dari warga menengah ke bawah.

“Untuk sepeda motor jangan Rp250 ribu, cukup Rp100 ribu saja,” kata Taufik, pada Selasa (17/10).
Selanjutnya Taufik mengingatkan tentang status ekonomi warga provinsi DKI yang akan menjadi sasaran tilang uji emisi yang mayoritas kelas menengah ke bawah.

Namun Taufik memastikan jika pihaknya setuju denda bagi pelanggar uji emisi diterapkan bagi semua jenis kendaraan. Dia juga mengingatkan warga harus peduli menekan polusi udara.

“Jadi, para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lolos uji emisi,” katanya menambahkan.

Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi rencana tilang uji emisi dengan mengimbau warga untuk segera melakukan uji emisi pada bulan Oktober ini.

“Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Minggu (15/10).

Sebagaimana diketahui dasar hukum denda bagi pengendara kendaraan tak lulus uji emisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286.

Adapun jumlah denda bagi pengendara roda empat yang tak lulus uji emisi sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk roda dua setengahnya yakni Rp250 ribu. (tvl)

Back to top button