Tak Kunjung Diangkat dengan Perjanjian Kerja, Guru Honorer Ancam Gelar Demo
JAKARTA-Federasi Guru dan
Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) mengancam akan menggelar aksi demo di
Jakarta bila pemerintah tak kunjung menerbitkan surat keputusan pengangkatan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal itu disampaikan Pembina FGTHSI Didi Suprijadi, bahwa karena alasan pemerintah
tak memiliki dana yang cukup untuk mengangkat para guru honorer ini, maka
banyak kawan-kawannya, guru honorer yang belum mendapat status SK pengangkatan
P3K padahal mereka sudah lama bekerja.
“Ini urusan P3K. Di daerah mengatakan kenapa tidak di SK-SK-kan, sudah 1 tahun. Menurut berita, nggak ada dananya, kan berarti di Kemenkeu,”
“Teman-teman honorer ancam, kalau tidak diselesaikan P3K, tunggu 20
Februari. Kami akan aksi. Kalau selesai ya tidak jadi,” kata Didi, dalam diskusi Polemik ‘Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?’
di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2020).
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga
Masdiana, menanggapi ancaman Didi dengan mengingatkan bahwa untuk menyelesaikan
masalah dalam dunia Pendidikan, tidak perlu melakukan pengancaman.
“Pendidikan pakai ancam-ancam tidak akan selesai,” kata Erlangga.
Erlangga mengingatkan bahwa semua kebijakan pemerintah berdasarkan aturan. Pada
intinya kebijakan soal absensi guru tersebut bukanlah sebuah ancaman.
“Bukan ancaman. Tapi regulasi karena kami kan harus diatur. Pada dasarnya,
kalau kedisiplinan harus ada aturan. Diberikan pada guru dengan berbagai macam
dalam rangka bisa perhatian mengelola pendidikan secara lebih baik,” kata
Erlangga.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan episode ketiga dari
kebijakan ‘Merdeka Belajar’. Dimana Nadiem mengijinkan 50 persen anggaran dari
dana BOS dapat digunakan untuk membiayai guru honorer dengan memenuhi syarat, yakni guru yang dapat menerima honor dari BOS tidak
boleh guru yang baru direkrut dan guru yang memiliki Nomor Unit Pendidikan
Terakhir Kependidikan (NUPTK).
Menurut Didi, saat ini guru yang memiliki NUPTK hanya di beberapa daeraah yakni hanya Sidoarjo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Subang karena kabupatennya care. Jadi yang lain tidak. Jadi kemungkinan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun yang tidak punya NUPTK gigit jari.
(tvl)